Kediri – PT Gudang Garam Tbk kembali menunjukkan komitmennya menjaga kepercayaan investor. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar di Grand Surya Hotel Kediri, Selasa (23/6), emiten rokok berkode saham GGRM itu menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp1,539 triliun.Nilai tersebut setara dengan Rp800 per lembar saham yang akan diterima para pemegang saham. Keputusan itu menjadi salah satu agenda penting yang disahkan dalam rapat tahunan perusahaan.
Manajemen Gudang Garam menjelaskan, sisa laba bersih yang tidak dibagikan sebagai dividen akan dicatat sebagai saldo laba ditahan untuk memperkuat modal kerja perseroan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga stabilitas operasional sekaligus mendukung pengembangan usaha ke depan.
Selain menyetujui pembagian dividen, pemegang saham juga mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan.
Dengan disahkannya laporan tersebut, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dalam laporan keuangan perseroan.
RUPST tahun ini juga memutuskan perubahan susunan Dewan Komisaris. Adhi Wibhawa Wonowidjojo resmi diangkat sebagai Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya rapat. Masa jabatannya akan mengikuti periode anggota komisaris lainnya hingga penyelenggaraan RUPST tahun 2030.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris kini dipimpin Presiden Komisaris Juni Setiawati Wonowidjojo, didampingi Komisaris Adhi Wibhawa Wonowidjojo serta tiga Komisaris Independen, yakni Frank Willem van Gelder, Gotama Hengdratsonala, dan Hanlim Suprianto.
Sementara itu, jajaran Direksi tetap dipimpin Presiden Direktur Susilo Wonowidjojo dengan Wakil Presiden Direktur Indra Gunawan Wonowidjojo bersama sejumlah direktur lainnya.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Tak hanya itu, RUPST turut menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Melalui berbagai keputusan strategis tersebut, Gudang Garam menegaskan komitmennya menjaga kinerja perusahaan secara berkelanjutan di tengah dinamika industri. Pembagian dividen yang tetap besar menjadi sinyal positif bagi investor, sementara penguatan struktur pengawasan diharapkan semakin memperkokoh tata kelola perusahaan ke depan.(bad)

Tinggalkan Balasan