320 Perangkat Desa Layak Batal Total ?

Terindikasi Kejahatan Masal, Terstruktur, Masif, dan Sistematis

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Menganalisa proses persidangan kasus dugaan suap masal pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023, yang kini sedang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sungguh menjadi fenomena yang menarik, asyik, dan seakan membuka mata public bahwa pengisian perangkat desa yang diikuti ribuan peserta itu  seakan-akan menjadi ‘kejahatan masal’ di Kabupaten Kediri.

PARA TERDAKWA : Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto, saat memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/26)

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Pranoto SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di depan persidangan, saat membacakan pertimbangan tuntutannya, menyebutkan yang intinya bahwa pengisian perangkat desa masal ini sudah masuk dalam kategori kejahatan suap yang Tersistem, Masif, dan Sistematis (TMS), yang jika dalam system Pemilu, maka calon kepala daerah atau Calon Legislatif yang diketahui melakukan itu, maka akan dibatalkan kemenangannya.

Ada beberapa indicator kuat mengapa pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri ini bias masuk sebagai ‘Kejahatan Masal’ hingga masuk kategori TMS.

Pertama, sejak awal seluruh perangkat desa yang akan diloloskan atau jago, sudah diatur sedemikian rupa, agar jago yang dibawa Kepala Desa harus lolos. Yaitu masing-masing ditetapkan membayar Rp 42 juta ke Paguyuban Perangkat Desa (PKD), sekaligus mengumpulkan foto copy KTP sebagai ‘jago’. Meskipun terdakwa Sutrisno menyebut ada juga yang hanya membayar Rp 40 juta dan Rp 35 juta. Tetapi pada pokoknya sama, yaitu nyaris semuanya lolos sebagai hasil suap.

Kedua, system Computer Assisted Test (CAT) atau metode berbasis computer yang digunakaan saat test perangkat desa, sudah diatur sedemikian rupa agar nama-nama yang ‘jago’ yang sudah membayar Rp 42 juta dan mengumpulkan KTP, otomatis lolos dengan penambahan nilai yang otomatis deprogram pada CAT.

Ketiga, Universitas Islam Malang (Unisma) sebagai pihak ketiga pada test ini, ternyata hanya formalitas atau nyaris sama sekali tidak melakukan proses seleksi mulai pembuatan system, pembuatan soal, hingga penilaian, termasuk pengumuman hasil seleksi yang tidak menggunakan kop Unisma.

Ke empat, kepanitiaan yang seharusnya menjadi hak penuh oleh desa, pada prakteknya semua proses dilakukan dalam kendali Paguyuban Kepala Desa (PKD), yang tidak memiliki hak sebagaimana dalam UU, Peraturan Pemerintah, Perda, maupun Perbup. Keberadaan PKD itu sendiri ternyata tergolong sebagai organisasi illegal atau tidak memiliki dasar hokum.

Kelima, Berdasarkan pernyataan Rektor Unisma saat menjadi saksi persidangan, bahwa dia hanya menandatangani MoU dengan tiga (3) desa, sebagai perwakilan dari 163 desa, yang seharusnya semuanya harus melakukan MoU masing-masing dengan pihak ketiga, dalam hal ini Unisma.

Melihat fakta-fakta persidangan yang sedemikian gamblang, bahwa proses pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri ini sudah direkayasa sedemikian rupa, menurut pendapat saya, sangat layak jika seluruh perangkat desa baru itu, yaitu 320 perangkat desa, OTOMATIS BATAL TOTAL.

Selain itu, setelah dalam persidangan ada fakta-fakta persidangan adanya suap masal, Bupati Kediri Dhito benar-benar akan mau mengantarkan masing-masing kepala desa ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana janji yang pernah dia ucapkan ? bagaimana pendapat Anda ? (##)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.