Sutrisno Harus Ganti Uang yang Diterima Kejaksaan ?

Divonis 7 Tahun dan Uang Pengganti Rp 6 Miliar

KEDIRI- Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, yang juga mantan bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, salah satu terdakwa kasus dugaan suap masal pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, terkesan benar-benar buntung. Pasalnya, dia harus menanggung ganti uang yang diterima para penerima aliran dana suap, baik ke aparat penegak hukum (APH), yang antara lain ke Kejaksaan, Polres Kediri, Polresta Kediri, LSM dan media, maupun pihak lain,  yang tidak dikembalikan atau kurang pengembalian, yang total nilai kekurangan pengembalian itu mencapai miliaran rupiah. Sehingga, Sutrisno divonis membayar uang pengganti Rp 6 miliar lebih oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

SUTRISNO, Salah satu terdakwa kasus dugaan supa masal pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa sejumlah pihak penerima aliran dana suap itu, ada yang sudah mengembalikan uang. Tetapi, tidak semuanya mengembalikan utuh senilai yang mereka terima. Antara yang lain, Kejaksaan Kabupaten Kediri menerima Rp 1, 250 miliar, tetapi di persidangan terungkap baru mengembalikan Rp 650 juta atau kurang Rp 600 juta. Kekurangan pengembalian penerima aliran uang suap ini, termasuk yang harus diganti Sutrisno,

Vonis Sutrisno untuk uang pengganti ini, jauh lebih tinggi disbanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut uang pengganti yaitu uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Sedangkan untuk tuntutan penjara kurungan 9 tahun, kemudian divonis 7 tahun atau lebih ringan 2 tahun.

Selain harus membayar uang pengganti Rp 6 miliar, Sutrisno divonis 7 tahun penjara. Jika tidak mampu membayar uang pengganti Rp 6 miliar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika ternyata hartanya tidak mencukupi, maka Sutrisno harus menggantinya dengan penjara kurungan selama 3 tahun. Sehingga Sutrisno berpotensi mendekam di penjara sekitar 10 tahun, yaitu vonis 7 tahun dan tambahan 3 tahun.

Sementara terdakwa Imam Jamiian, Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, yang juga mantan ketua PKD, divonis 5 tahun 6 bulan.  Sedangkan Darwanto, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, yang juga mantan Humas PKD, divonis 5 tahun penjara. Vonis untuk dua terdakwa Imam Jamiin dan Darwanto ini, juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Usai persidangan, Solikin Rusli SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sutrisno, ditemui sejumlah awak media mengatakan vonis majelis hakim terhadap kliennya ini dinilai tidak adil, terlalu tinggi, khususnya jika dilihat pada fakta-fakta persidangan. “Kami masih piker-pikir untuk banding. Kita masih akan mempelajari putusan itu secara utuh,”katanya. (mam)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.