Kediri- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri di masa hari tenang, melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.
Sebelum kegiatan pelepasan APK, KPU Kota Kediri terlebih dahulu menggelar apel bersama. Hal itu dilakukan di Kantor KPU, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (23/11/24).
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian menyatakan kegiatan pelepasan APK ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan PKPU No.13 Pasal 29.
“ Pencopotan APK ini juga bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa dengan Reza menambahkan kalau Pelepasan alat peraga kampanye ini dilaksanakan secara serentak dengan bantuan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri. Pelepasan APK berlangsung hingga, Minggu(24/11/24) pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada esok harinya jika diperlukan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H menambahkan pada masa tenang ini, semua bentuk kampanye sudah dilarang.
“Tim kami akan terus memantau media sosial dan APK yang masih terpasang di tempat umum,” lanjutnya.
Pelepasan APK dilakukan di tiga kecamatan yaitu Mojoroto, Kota, dan Pesantren. Kegiatan dimulai dari jalan-jalan protokol dan akan dilanjutkan ke kelurahan-kelurahan, jika belum selesai pada waktu yang ditentukan.(adv)
Tinggalkan Balasan