Penjual Rujak Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Dinas Kependudukan Kota Kediri Dilaporkan Polda Jatim,

KEDIRI– Endang Murtiningrum, penjual rujak asal Kelurahan Singpnegaran. Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, dia merasa terdzalimi terkait sengketa lahan miliknya, hingga dia terusir dari rumah yang sudah didiami sejak puluhan tahun. “Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa, kok tiba-tiba saya diusir dari rumah saya,”ujar Endang, pada VT yang diterima Kediri Post, setelah dilakukan gelar perkara  khusus di Polda Jatim, Kamis (2/7/’26), didampingi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH dan Zakiyah Rahma SH.

MINTA KEADILAN : Endang Murtiningrum, didampingi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH

Endang Murtiningrum melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim karena diduga adanya rekayasa manipulasi data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri atas nama Endang Murtiningrum, tanpa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , atau dengan dasar apapun juga, pembatalan secara sepihak. “Produk Dukcapil adalah produk tata usaha Negara, sehingga jika ada perubahan di dalamnya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan tiba-tiba dibatalkan secara sepihak,”tandas Eko Budiono.

Menurut Endang, dia sudah menempati rumah tersebut selama sekitar 52 tahun dan sudah masuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK) nomer 833  dengan tahun 1982,  di tahun 1982 usia Endang juga masih 11 tahun, Semuanya proses sudah dicatatkan di Dukcapil Kota Kediri.

Sementara itu. Eko Budiono SH, MH, Penasehat Hukum Endang Murtiningrum, menilai ada dugaan manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil Kota Kediri. Data milik Endang Murtiningrum yang semula ada dan tercantum dalam Buku Register Kelahiran 1971, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa adanya putusan pengadilan, baik pidana maupun perdata, tiba – tiba dihilangkan dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1984. “Anehnya lagi saat klien kami Endang Murtiningrum meminta Salinan / Copy Surat No. : 474.1/161/419.112/2017 kepada Dukcapil tidak diberi, justru saat pihak lain meminta, langsung diberi,”kata Eko.

Untuk mendapatkan Salinan / Copy Surat No. : 474.1/161/419.112/2017, lanjut Eko, kliennya harus mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Infomasi Provinsi Jawa Timur, hingga tingkat banding dan kasasi, barulah setelah adanya Putusan Kasasi No. : 187 K/TUN/KI/2025, Dukcapil memberikan Salinan / Copy Surat No. : 474.1/161/419.112/2017 karena menjalankan Putusan Kasasi.

“Atas tindakan Manipulasi Data Kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil, klien kami Endang Murtiningrum seorang Penjual Rujak Uleg, harus kehilangan rumahnya yang telah ditempatinya selama 53 tahun, dan kerugian yang diderita Endang Murtiningrum sesuai harga tanah saat ini sekitar Rp 5 miliar,”tandas Eko.

Melalui laporan ke Polda Jatim ini, Endang berharap dia bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan kebenaran factual yang selama ini ada. Endang menyadari dirinya hanya seorang penjual rujak di Kediri yang kurang mengetahui soal hukum. Tetapi dia merasaterdzalimi dengan kasus yang menimpa dirinya terkait dengan sengketa lahan rumah yang sudah puluhan tahun dia tempati bersama orang tuanya itu. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.