KEDIRI – Kebijakan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ,yang memberhentikan belasan Ketua Rukun Tetangga (RT) memicu polemik di tengah masyarakat. Para pengurus RT mengaku terkejut lantaran tidak pernah menerima surat peringatan maupun evaluasi sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026, sedikitnya 12 Ketua RT dari sejumlah dusun, di antaranya Pakisaji, Babadan, Duwet, dan Japang, diberhentikan atau tercatat mengundurkan diri dari masa bakti 2023–2028.
Keputusan itu menjadi perbincangan warga. Sebab, Ketua RT selama ini merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan sekaligus dipilih langsung oleh masyarakat.
Salah satu Ketua RT yang diberhentikan, Budi Waluyo Putro, 77, mengaku baru mengetahui keputusan tersebut setelah dokumen surat keputusan beredar dalam format PDF di grup percakapan. Menurutnya, selama menjabat tidak pernah ada gejolak maupun keluhan dari warga.
“Kami tidak tahu-menahu ada surat pemberhentian. Tiba-tiba sudah ada SK. Padahal dari warga tidak ada keluhan ataupun pengaduan kepada kami,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Budi mengatakan selama menjalankan tugas tidak pernah menerima teguran ataupun surat peringatan dari pemerintah desa. Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan, semestinya disampaikan melalui mekanisme pembinaan terlebih dahulu.
“Harusnya dijelaskan apa kesalahan kami. Kalau memang warga yang menghendaki kami berhenti, kami siap. Tapi ini tidak ada pemberitahuan ataupun peringatan sebelumnya,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Heri Puryanto, 50, Ketua RT 29 Dusun Duwet. Ia menilai kebijakan tersebut justru memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Selama ini hubungan antar-RT maupun dengan pemerintah desa baik-baik saja. Tetapi setelah SK itu keluar, warga justru ramai mempertanyakan alasannya,” katanya.
Menurut Heri, banyak warga berharap pemerintah desa lebih mengedepankan komunikasi sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
“Warga bertanya-tanya mengapa tidak ada dialog terlebih dahulu. Akibatnya masyarakat menjadi bingung mengenai pelayanan di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Senada, Ahmad Afifi, 42, mantan Ketua RT 40 Dusun Japang, mengaku mengetahui dirinya diberhentikan dari sesama rekan pengurus yang membagikan salinan SK melalui pesan singkat.
“Saya tidak menerima pemberitahuan langsung dari pemerintah desa. Padahal tugas-tugas seperti pembagian SPPT PBB, penyampaian informasi bantuan sosial hingga kegiatan kerja bakti tetap kami jalankan,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penerbitan keputusan tersebut. Upaya konfirmasi dengan mendatangi kediamannya belum membuahkan hasil.
Masyarakat Desa Duwet kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa. Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta kondusivitas desa tetap terjaga.(Bd)

Tinggalkan Balasan