Dugaan Penghapusan Data Pribadi Warga
KEDIRI- Endang Murtiningrum, 53, bakul rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berencana melaporkan sejumlah oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri ke ranah pidana, terkait kasus dugaan penghapusan data dirinya di catatan Dukcapil secara sepihak. Pasalnya, penghapusan sepihak terkait data dirinya tersebut mengakibatkan dirinya merasa dirugikan hingga senilai sekitar Rp 5 miliar.

LAPOR PIDANA : Endang Murtiningrum, didampingi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, berencana melaporkan oknum Dispenduk Capil Kota Kediri ke arah pidana
Endang Murtingrum, melalui kuasa hukumnya Eko Budiono SH, MH, menjelaskan pihaknya terpaksa melakukan langkah laporan pidana karena beberapa upaya yang dilakukan masih belum menemui hasil yang diinginkan dan berbagai upaya yang sudah dilakukan terasa bsangat dipersulit.nolehbdukcapil kota kediri “Pokok materinya sudah cukup jelas, penghapusan data diri secara sepihak oleh oknum Dukcapil, tanpa melalui proses hukum yang sah,”ujar Eko Budiono.
Menurut Eko Budiono, berdasarkan data yang dia dapatkan dari Dukcapil Kota Kediri, akta kelahiran Endang Murtiningrum terbit Kutipan Akta Kelahiran No. : 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984. Pada saat Kutipan Akta Kelahiran itu terbit usia Endang Murtiningrum masih 13 tahun, jadintidak mungkin Endang M yang mengurusnya.
Keberadaan Kutipan Akta Kelahiran itu, sejak aendwng M masih anak anakn sudah digunakan untuk mengurus sejumlah dokumen pribadi Endang Murtiningrum, antara lain Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) tahun 1984, STTB SMP tahun 1987, dan STTB SMA tahun 1990, Kartu Keluarga, kutipan akta pernikahan. “Semua dokumen yang menggunakan akta kelahiran atas nama Endang Murtiningrum tersebut, sama sekali tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan manapun,” sebaliknya seluruh dokumen yg di terbitkan dukcail kotankediri aman aman saja, ujar Eko.
Eko mengaku heran, pada tahun 2015 Dukcapil memberikan dokumen pribadi milik Endang Murtiningrum itu kepada pihak ketiga tanpa alas an yang jelas, yang dikaitkan dengan laporan pidana terhadap Endang oleh salah satu keluarganya. Yang mengherankan lagi, pada 2017 Dukcapil Kota Kediri menerbitkan surat, yang intinya bahwa akta kelahiran atas nama Endang Murtiningrum tersebut dinyatakan tidak teregistrasi / tidak ada, yang diberikan kepada pihak ketiga. Surat Dukcapil inilah yang kemudian dijadikan salah satu bukti dalam perkara perdata dengan Endang Murtiningrum. “Kami sudah mendapatkan bukti-bukti konkrit dokumen bahwa akta kelahiran Endang Murtiningrum jelas-jelas ada. Penghapusan data pribadi secara sepihak oleh Dukcapil tanpa melalui peradilan, adalah sutu perbuatan pidana,”tandasnya.
Membantu menutup kesalahan masa lalu dengan tidak berani , bucara dengan sebenarnya, serta mengorbankan Endang Murtingrum sebagai korban, adalah suatu kejahatan serius.
Terkait rencana laporan dalam kasus pidana ini, Eko Budiono mengutip UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No. 24/2013 yang intinya sengaja melindungi kejahatan atau memanipulasi data kependudukan, serta melakukan tindakan pidana, mencoba menghilangkan barang bukti. “Adalah murni perbuatan pidana, Kita ingin sepenuhnya mencari kebenaran,”jelas Eko.
Eko mengaku untuk mendapatkan barang bukti otentik tentang akta kelahiran Endang Murtiningrum ini, dia sampai menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, banding di apTauN, sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan gugatan itu dimenangkan oleh Endang murtiningrum,Sebelumnykita pernah mengajukan permintaa resmi melalui surat ke Dinas Dukcapil Kota Kediri, tetapi tidak diberikan. Baru setelah menang gugatan di KIP, lanjut ke banding ke PTUn, kasasii ke MARI kami baru diberi datanya. Ini menunjukkan, bahwa sejak awal kami dipersulit untuk mendapatkan data pribadi Endang Murtiningrum ke Dukcapil, yang aneh dukcapil kota kedirimalah dengan mudah memberikan kepada pihak ketiga , pihah yg tidqk berhak dipermudah untuk mendapatkan data itu. Jelas ini mwrupakan pelanggaran pidana,”tambah Eko. (mam)

Tinggalkan Balasan