Desak Polda Periksa Kepala Dinas Dukcapil Kota Kediri

Polda Buka Kembali Kasus Pidana Dukcapil Kota Kediri ?

KEDIRI– Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, didesak untuk memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri, terkait dugaan penghapusan atau penghilangan secara sepihakm data pribadi atas nama Endang Murtiningrum, penjual rujak ulek, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, hingga Endang sempat dipenjara karena dugaan memalsukan data, bahkan Endang kini terusir dari rumah yang ditinggalinya selama puluhan tahun. “Pada buku besar tahun 1971, data kelahiran Endang di Dukcapil tercatat. Tetapi pada buku tahun 1984, tiba-tiba nama Endang tidak ada di buku Dukcapil,”ujar Eko Budiono SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Endang Murtiningrum, usai mengikuti gelar perkara khusus di Polda Jatim, terkait laporan dugaan pidana yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Kediri.

DESAK POLDA JATIM : Endang Murtiningrum, didampingi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH

Menurut Eko, Polda Jatim sudah memutuskan untuk membuka kembali kasus dugaan pidana penghapusan data pribadi milik Endang Murtiningrum yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Kediri, setelah sempat dihentikan. Pembukaan kembali kasus ini, karena tim Eko Budiono SH mendapatkan bukti baru, yaitu data asli dari buku Dinas Dukcapil Kota Kediri tahun 1971 dengan kutipan akta kelahiran: 126/IND/1071.

“Untuk mendapatkan dokumen kutipan akta kelahiran ini, kami merasa dipersulit oleh Dinas Dukcapil Kota Kediri, akhirnya kami menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, dan gugatan kami dimenangkan,”ujar Eko.

Eko menjelaskan sejak awal terkesan betul Dinas Dukcapil menutupi dokumen akta kelahiran Endang Murtiningrum ini. Terbukti, meski KIP Jatim sudah memerintahkan untuk memberikan dokumen itu, tetapi Dukcapil tidak langsung memberikan. Dukcapil ganti menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hasilnya PTUN menguatkan gugatan kami. Masih belum terima, Dukcapil melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya MA kembali memerintahkan Dukcapil untuk menyerahkan dokumen itu. “Ini aneh. Saat pihak ketiga yang meminta dokumen, Dukcapil justru memberikan. Saat pemilik yang meminta dokumen, justru dipersulit,”tandas Eko.

Untuk itu, Eko Budiono meminta Polda Jatim untuk memeriksa seluruh pimpinan Dinas Dukcapil Kota Kediri yang terlibat dan mengetahui dalam kasus dugaan manipulasi dan sengaja menyembunyikan data dokumen  pribadi milik Endang Murtiningrum tersebut, termasuk Kepala Dinas Dukcapil guna dimintai keterangan. “Pada pemeriksaan sebelumnya, hanya satu orang yang diperiksa Polda Jatim. Kita minta semua yang terlibat diperiksa. Ini sudah kasus pidana,”jelas Eko Budiono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Endang Murtiningrum melalui PH-nya Eko Budiono SH, MH, melaporkan Dinas Dukcapil Kota Kediri dengan dugaan manipulasi data pribadi, yaitu kutipan akta kelahiran warga. Kasus ini sempat dihentikan oleh Polda Jatim karena dinilai kurang bukti. Kini, kasus ini dibuka kembali oleh Polda Jatim setelah Eko Budiono SH dan tim menemukan bukti baru, yaitu adanya kutipan akta kelahiran Endang Murtiningrum, yang didapatkan setelah MA memerintahkan Dinas Dukcapil untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kediri, Marsudi, hingga berita ini ditulis, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui saluran seluier Whats App, tidak dijawab. Saat ditelepon, tidak diangkat.  (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.