Yang Tersisa dari Kasus Suap Masal di Kabupaten Kediri (1)
Camat Banyakan Hari Utomo, 2 Kali Bohong, Akhirnya Mengaku
Kasus suap masal pada pengisian perangkat desa di 163 desa se-Kabupaten Kediri 2023, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), sudah memasuki tahap banding, setelah vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, masih ada beberapa catatan penting tersisa yang layak mendapat perhatian. Berikut laporannya.
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Pemeriksaan kasus dugaan suap masal di Kabupaten Kediri, khususnya saat pemeriksaan para saksi Kepala Desa (Kades) dan para Camat di depan persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, seakan menjadi ‘drama kebohongan’ bagi sebagian para saksi, baik oknum Camat maupun oknum Kades. Khususnya terkait penerimaan uang suap.
Setidaknya, ada tiga Camat yang awalnya ngotot ‘sok suci’ mengaku sama sekali tidak menerima uang dari para kepala desa, terkait dengan pengisian perangkat desa itu, yaitu Camat Banyakan Hari Utomo, Camat Wates merangkap Camat Plosoklaten, Subur Widono, dan Camat Plemahan merangkap Camat Semen, Anto Riandoko.
Selain itu, Kades Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Mustofa, sebagai orang pertama yang mengungkap adanya aliran dana ke Camat Subur Widono, Polsek, dan Koramil, di persidangan selanjutnya ketika konfrontir dengan Camat Subur Widono, malah mencabut kesaksian sebelumnya, bahwa dia tidak memberikan uang ke Camat Subur Widono. Namun, Subur Widono ketika dikonfrontir dengan para kades di Kecamatan Wates, akhirnya mengaku bahwa dia menerima uang. Secara praktis, Subur Widono berdasarkan data ternyata mengembalikan uang Rp 50 juta.
Begitu juga dengan Camat Banyakan, Hari Utomo, dua kali di hadapan persidangan dia mengelak telah menerima uang. Bahkan, saksi para kepala desa, khususnya Kades Parang Daryono dan Kades Jabon Febrianto, sempat saling otot-ototan hingga suasana memanas. Kades Parang Daryono bersikukuh dia memberikan uang Rp 130 juta ke Camat Banyakan Hari Utomo yang dititipkan melalui Kades Jabon Febrianto yang ditaruh di atas meja. Namun, Febrianto ngotot mengaku tidak mengetahui uang itu.
Setelah dua kali dijadikan saksi di pengadilan, Camat Banyakan Hari Utomo, pada kesaksian yang ketiga, Camat Hari Utomo akhirnya mengakui bahwa dia menerima uang itu, yang kemudian disimpannya senilai Rp 130 juta.
Sejumlah pembaca Kediri Post yang memberikan komentar di website Kediri Post, umumnya banyak yang kurang percaya para camat dan para kades ‘hanya’ menerima uang sebagaimana yang tersampaikan di persidangan. Karena umumnya, para kades mengaku menyampaikan sejumlah uang tertentu berdasarkan jumlah formasi ke Camat, Polsek, dan Koramil. Kebetulan juga, tidak semua kades dijadikan saksi.
Kasus di Kecamatan Banyakan misalnya, Kades Parang Daryono menyampaikan Rp 130 juta ke Camat Banyakan Hari Utomo, karena di desa Parang ada 4 formasi. Untuk formasi Sekretaris Desa (Sekdes) ‘jatah’ nya Rp 40 juta, sedangkan formasi di luar Sekdes, Kepala Dusun (Kasun) dan lainnya ‘jatah’ Rp 30 juta. Sehingga dari Desa Parang saja, Camat Banyakan Hari Utomo menerima Rp 130 juta.
Padahal di Kecamatan Banyakan, ada 5 desa yang melakukan pengisian perangkat desa, dengan total 10 formasi. Jika betul, ada kesepakatan masing-masing formasi Rp 30 juta di luar Sekdes, maka Camat Banyakan Hari Utomo bisa menerima total Rp 310 juta. Tetapi para kades yang lain, mengaku tidak memberikan uang ke Camat Hari Utomo. Hanya ada pengakuan, saat Kades Parang Daryono menaruh uang di atas meja di rumah dinas Camat Hari Utomo, di hadapan para kades yang mengisi formasi perangkat desa, para kades lain berada di lokasi atau di rumah dinas Camat Banyakan. Karena tidak ada bukti dokumen, maka secara hukum harus fakta persidangan yang dianggap benar. Dugaan, asumsi, ketidakpercayaan warga, dianggap tidak benar secara hukum. Lalu, mana yang Anda percaya (Bersambung)

Tinggalkan Balasan