KEDIRI – Endang Murtiningrum, penjual rujak ulek asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berencana melaporkan AS, PNS di Dinas Dukcapil Kota Kediri, terkait dugaan memberikan keterangan bohong di depan persidangan di bawah sumpah sesuai rumusan pasal 373 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena memberikan keterangan bohong di bawah sumpah ini, dilakukan saat AS menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur
“Pada persidangan itu, dia (AS), masih mengatakan bahwa kutipan akta kelahiran Endang Murtiningrum tidak tercatat. Padahal bukti dokumen jelas sudah ada, kutipan itu ada di tahun 1971, buku itu dokumen negara gak bakal muncul ke mana mana dan tidak semua orang bisa memegang, kecuali petugas khuss Dukcapil pada saat itu,” ujar Eko Budiono SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Endang Murtiningrum.
Eko Budiono menjelaskan, kasus ini terkait sengketa data pribadi kependudukan milik Endang Murtiningrum yang sedang berlangsung. Saat itu, pihaknya sedang menggugat Dinas Dukcapil Kota Kediri yang menerbitkan surat secara melawan hukum , memberikan data pribadi Endang Murtiningrum, kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Endang yaitu tidak teregistrasi akte kelahirannya, pada hal data itu ada di tahun 1971..
Eko menilai banyak kejanggalan pada Dinas Dukcapil Kota Kediri, pada saat pihaknya meminta salinan surat yang diterbutkan Dukcapil tentang Endang Murtingrum pribadi, Dukcapil Kota Kediri tidak memberikan, sampai pada sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, sudah diputuskan agar Dinas Dukcapil memberikan dokumen itu ke Endang Murtiningrum. Karena menyangkut keterangan tentang dirinya, Namun, Dinas Dukcapil belum bersedia memberikan, sebaliknya malah mengajukan banding ke PTUN Jatim, sampai dengan kasasi di MA diputus, baru diberikan pada tahun 2025,
Atas surat yg di terima tersebut, Endang mengajukan gugatan di PTUN , di situlah AS dinilai memberikan keterangan bohong di depan persidangan di bawah sumpah.
“Mengingat dokumen kutipan akta kelahiran Endang Murtiningrum ini sangat penting, berkait dengan perkara lain yang merugikan Endang sekitar 5 miliar,” kata Eko.
Jika laporan dugaan memberikan keterangan bohong ini berjalan, lanjut Eko, maka akan ada 2 laporan pidana terhadap Dinas Dukcapil. Sebab, saat ini sedang berjalan laporan kasus dugaan manipulasi data kependudukan di Polda Jatim, yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil.
“Kasusnya sebenarnya masih saling berkaitan, tetapi berbeda perkaranya,” tandas Eko
Eko Budiono berharap Dinas Dukcapil bersikap transparan dan jujur terkait perkara ini. Sehingga kliennya, Endang Murtiningrum, tidak menjadi korban yang dirugikan. (Mam)


Tinggalkan Balasan