Kades Minta Pengisian Perangkat, Bupati Minta Keluarga Dibantu Suara?
KEDIRI- Kasus dugaan suap masal pada pengisian perangkat desa masal 2023 di Kabupaten Kediri, teus memunculkan fakta-fakta persidangan yang mengejutkan dan pertanyaan yang terus menyeruak. Misalnya, mungkinkah ada indicator kemungkinan adanya semaxam barter politik dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana alias Dhito.

PARA TERDAKWA : Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto, saat memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/26)
Indikator itu, sebagaimana yang dikutip ulang oleh Penasehat Hukum (PH) terdkawa Sutrisno, yaitu Sholikin Rusli SH, terkait kesaksian terdakwa Imam Jamiin, yang mengaku mendapatkan arahan dari Bupati Dhito yang disampaikan pada para perwakilan Kepala Desa dari Kecamatan-Kecamatan se-Kabupaten Kediri, di salah satu rumah makan di kawasan Simpang Lima Gumul di awal 2024, yang intinya isinya,
Bahwa permintaan teman-teman kepala desa atas pengisian perangkat desa sudah dituruti dan Bupati meminta apa yang menjadi keinginan bupati tercapai, semua kepala desa se-Kabupaten Kediri membantu mengkondisikan perolehan suara Caleg DPR RI, atas nama Pulung dan Caleg DPRD Jawa Timur Wara Reni. Dalam hal pelaksanaannya dikoordinir oleh Ata selaku korlap dan Coco alias Andrian sebagai Staf Khusus Bupati Kediri.
Ada keserupaan terkait dengan kesaksian Imam Jamiin ini, pada persidangan sebelumnya, Sutrisno juga sempat memberikan keterangan bahwa penggunaan sebagian uang untuk kepentingan kampanye istrinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kediri, yang secara total sekitar Rp 3,5 miliar, yaitu Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar, saat sosialisasi kampanye Caleg, istri Sutrisno paketan dengan Wara Reni sebagai Caleg DPRD Jawa Timur dan Pulung sebagai Caleg DPR RI.
Sholihin Rusli SH dalam pledoinya juga membantah bahwa kliennya, terdakwa Sutrisno belum pernah mengembalikan uang yang digunakan secara pribadi. Karena faktanya, Sutrisno sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar. “ Sebagaimana yang tertera pada daftar bukti nomor Sembilan,”jelas Rusli.
Secara umum, tiga terdakwa yaitu Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, semuanya mengakui kesalahannya dan merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu berat. Mereka semuanya meminta hukuman seringan-ringannya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan suap masal pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023, kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih). (mam)

Tinggalkan Balasan