Kejaksaan Kediri Terima Rp1,2 Miliar, Polres Kota Rp 580 Juta

Mencermati Kasus Suap Masal di Kabupaten Kediri (11)

DPRD Kembalikan Rp 900 juta, Kejaksaan ‘Hanya’ Rp 600 juta ?

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.
Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, disebut oleh terdakwa Sutrisno, menerima aliran uang Rp 1.25 miliar, dari pengumpulan uang suap para calon perangkat desa Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada sidang lanjutan dugaan suap masal pengisian lowongan perangkat desa masal, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa ( 7/4/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa..

PARA TERDAKWA : Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto, saat memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/26)

Menurut Sutrisno, pemberian uang itu dilakukan di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Uang itu dimasukkan ke sebuah tas, kemudian dimasukkan ke mobil salah satu pejabat Kejari Kediri . Setelah kasus dugaan suap masal ini muncul ke permukaan, uang itu dikembalikan lagi. Pengembalian juga dilakukan di Kawasan SLG. Uang diterima oleh terdakwa Sutrisno di dalam tas, kemudian dibawa terdakwa Darwanto untuk ‘diamankan’ di rumahnya.

Tas berisi uang itu, kemudian ikut disita oleh Polda Jatim saat pemeriksaan. Hanya saja saat dihitung, ternyata uang yang di dalam ta situ hanya Rp 600 juta, bukan Rp 1,25 miliar sebagaimana sebelumnya. Belum jelas, kemana larinya uang Rp 650 juta yang lain.

Pada persidangan tersebut, juga disebutkan Polres Kediri Kota menerima Rp 580 juta, Polres Kediri menerima Rp 200 juta, DPRD Kabupaten Kediri menerima Rp 900 juta (sudah dikembalikan) Kodim menerima Rp150 juta. Saat ditanya majelis hakim, apakah pemberian-pemberian itu ada kesepakatan-kesepakatan ? Imam Jamiin, salah satu terdakwa, mengatakan tidak ada. “Tidak ada,”kata Jamiin.

Selain itu, terdakwa Sutrisno sambil membuka catatan daftar penerima aliran uang, juga menyebut sejumlah media dan LSM yang menerima aliran dana, antara lain LSM IPK Rp 100 juta, LSM Gerak Rp 25 juta (sudah dikembalikan), LSM Bidik melalui Rudi IPK Rp 85 juta, Radio Andika Rp 100 juta, Kediri Tangguh Rp 15 juta, dan sebagainya.

Mendengar keterangan Sutrisno tentang aliran dana yang mengalir ke berbagai instansi itu, anggota majelis hakim segera bertanya ke Sutrisno. “Benar keterangan kamu itu?,”tanya hakim. “Benar yang mulia,”jawab Sutrisno. “Kalau mereka dihadirkan, bersedia dikonfrontir,?,”tanya hakim lagi. “Bersedia yang mulia,”jawab Sutrisno sambil menganggukkan kepala.

Sebelum selesai persidangan, saat majelias hakim menanyakan kembali ke para terdakwa dengan terdakwa lain, tiga terdakwa tersebut saling membenarkan keterangan terdakwa lain. (mam/bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.