Kelola Dana Haji Rp 180 Triliun, Pembagian Tidak Adil

ΚKEDIRI – Dana haji sekitar Rp 180 triliun yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan manfaat sekitar Rp 12 triliun per tahun, direkomendasikan untuk direvisi pembagian manfaatnya. Sebab, pengelolaan pembagian manfaat dinilai tidak adil. Khususnya pembagian untuk jamaah haji yang berangkat dan jamash haji di masa tunggu.


Rekomendasi soal dana haji ini dibahas oleh Komisi Qonuniyah Munas – Konbes NU di Ponpes Al Falah, Ploso, Kediri, dan disampaikan pada sidang pleno.
Secara umum, pembagian manfaat itu antara lain, yang jamaah haji berangkat haji 70 persen, sedang jamaah masa tunggu 30 persen.
Berdasarkan olahan ini, jamaah haji yang berangkat sekitar 220 ribu orang mendapatkan subsidi sekitar Rp 33 juta. Sedangkan jamaah tunggu yang jumlahnya sekitar 6.500 orang, hanya mendapat sekitar Rp 600 ribu.
Pembagian nilai ini dinilai tidak adil, karena uang itu dikumpulkan dari para pendaftar haji senilai Rp 25 juta per orang.
Selain itu, pada akad wakalah saat pendaftaran haji, tidak ada transparansi dan kejelasan rinci, terkait dana manfaat itu dan persetujuan masing masing jamaah. Sehingga hasil manfaat dana haji yang sebenarnya hak milik jamaah daftar tunggu, lebih banyak digunakan untuk jamaah yang berangkat haji. Belum tentu, jamaah daftar tunggu masing masing rela hak manfaatnya digunakan oleh orang lain. Sehingga perlu diusulkan ke DPR untuk menata kembali aturan aturan yang ada. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.