Puluhan Warga Geruduk PN Minta Supadi Dilepas

 

MINTA SUPADI DIBEBASKAN : Puluhan warga Desa Tarokan yang kemarin mendatangi PN Kavupaten Kediri

KEDIRI – Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan gelar tidak sah oleh Supadi, bakal calon Bupati Kediri di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (9/4/2020) diwarnai aksi demonstrasi puluhan warga Desa Tarokan yang meminta agar Supadi dikeluarkan dari tahanan.  Aksi itu berjalan hanya sekitar 10 menit, Mereka hanya duduk-duduk di depan kantor PN lalu membubarkan diri sebelum petugas datang. Mereka mengaku sangat membutuhkan kehadiran Supadi di Tarokan, karena dia sering memberi bantuan sosial ke masyarakat. “Dalam satu tahun, Supadi bisa member tiga kali bantuan warga. Kondisi wabah Corona seperti ini, warga sangat butuh bantuan,”ujar Damin, salah seorang peserta aksi.

Penasehat hukum Supadi, Prayoga Laksono dan rekan, sebelumnya menjelaskan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Supadi. Dia menilai, penangguhan itu layak diberikani karena selama di tahanan dia berkelakuan baik, berjanjian tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Penjaminnya istrinya, Yatirah. Di dalamnya ada lampiran tandatangan sekitar 500 warga yang mendukung usulan penahanan luar,”ujar Prayoga.

Sementara itu, pada sidang lanjutan kemarin masih dalam acara mendengar para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Marwanto SH dan Iskandar SH. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya, dengan Anggota Fahmi Hary Nugroho SH dan Mellina Nawang Wulan SH.

Pada kesaksiannya, Mulianingsih, mantan Sekdes Tarokan yang juga istri pelapor, Bambang Suhartono, di depan majelis menjelaskan bahwa tulisan SE di belakang Supadi itu sudah ada sejak dia menjabat Kepala Desa Tarokan tahun 2013. Hanya, dia tidak mengetahui persis apakah SE itu singkatan nama atau gelar. Asumsi dia, SE itu adalah gelar. Saat ditanya hakim mengapa dia tidak menanyakan apakah SE itu kepanjangan nama atau gelar sarjana, dia mengaku tidak berani. “Tidak berani Pak, sungkan,”jawabnya.

Mulianingsih menjelaskan, pada surat penyerahan hak menjual tanahnya miliknya ke Supadi, yang ditulis oleh notaris, disebutkan Supadi Sarjana Ekonomi. Sedangkan di dokumen-dokumen lain, biasanya tertulis Supadi, SE. Sedangkan Supadi yang mengikuti sidang melalui telekonference di Lapas Kediri, membantah sebagian keterangan para saksi.

Usai sidang, penasehat hukum Supadi, Prayoga Laksono SH mengaku masih belum bisa menyimpulkan hasil persidangan lanjutan itu. Sebab, masih akan ada sidang lanjutan untuk mendengarkan para saksi dari JPU. “Yang penting itu nanti saat pembuktian,”tandas Prayoga.

Ditanya soal kedatangan sejumlah warga yang meminta Supadi agar dilepas dari tahanan dulu, Prayoga mengaku tidak tahu menahu soal itu. Dia focus pada persidangan dan pembuktian nanti.  (mam)

Tens of Citizens of Geruduk PN Request Supadi to be Released

KEDIRI – The continued trial of the alleged use of an illegal title by Supadi, a candidate for the Kediri Regent in the District Court (PN), Thursday (9/4/2020) was marked by demonstrations by dozens of Tarokan Village residents who requested that Supadi be expelled from detention. The action lasted only about 10 minutes, they sat in front of the PN office and then dispersed before officers arrived. They claimed they really needed Supadi’s presence in Tarokan, because Supadi often provided social assistance to the community. “In one year, Supadi can provide members with three times the assistance of citizens. The condition of the Corona outbreak like this, residents really need help, “said Damin, one of the participants in the action.
Supadi’s legal advisor, Prayoga Laksono and colleagues, previously explained that his party had proposed a suspension of detention against Supadi. He considered, the suspension was appropriate for Supadi because during his detention he was well-behaved, promised not to run away, and would not lose evidence. “The guarantor of his wife, Yatirah. Inside was the attachment of the signatures of around 500 residents who supported the proposal for outside detention, “said Prayoga.
Meanwhile, in the follow-up session yesterday it was still on the program to hear the witnesses presented by the Public Prosecutors (JPU) Tommy Marwanto SH and Iskandar SH. The hearing was chaired by Chief Judge Guntur Pambudi Wijaya, with Members Fahmi Hary Nugroho SH and Mellina Nawang Wulan SH.
In his testimony, Mulianingsih, a former secretary of Tarokan village who is also the wife of the reporting party, Bambang Suhartono, in front of the assembly explained that the SE written behind Supadi had existed since he was the Head of Tarokan Village in 2013. Only, he did not know exactly whether the SE stands for name or degree. Assuming him, SE is a title. When asked by the judge why he did not ask whether the SE was an extension of a name or a bachelor’s degree, he claimed not to be brave. “Not brave sir, feel free,” he replied.
After the hearing, Supadi’s legal advisor, Prayoga Laksono, SH admitted that he still could not conclude the results of the follow-up trial. Because, there will still be a further hearing to hear witnesses from the prosecutor. “The important thing is that later on verification,” said Prayoga.
Asked about the arrival of a number of residents who asked Supadi to be released from detention first, Prayoga claimed not to know anything about it. He focused on the trial and proof later. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.