Koruptor dan Teroris Tidak Dapat Asimilasi

ASIMILASI KHUSUS PIDANA UMUM : I Putu Suwarsa, Kasi Binadik Lapas Kediri

 

KEDIRI – Program asimiliasi atau pembauran di masyarakat dari Menkumham dengan mengeluarkan semua tahanan yang sudah menjakani hukuman kurungan 1/2 dari hukuman pidananya, tidak berlaku bagi terpidana korupsi dan teroris. Sehingga sebanyak 19 orang yang terjerat kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri dan 1 terpidana terorisme, dan bandar narkoba yang putusan pidananya di atas lima tahun, tidak bisa mendapatkan asimilasi sebagaimana terpidana yang lain. “Sampai dengan 8 April sudah ada 194 terpidana yang kita keluarkan dari tahanan pada program asimiliasi ini,”ujar I Putu Suwarsa, Kasi Binadik Lapas Kediri, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2020).

Menurut Putu, program asimilisi dan mengeluarkan tahanan yang sudah menjalani hukuman ½ dari putusan pidananya, itu akan berjalan hingga akhir Desember 2020 atau sampai wabah Corona dinyatakan sudah hilang. “Program ini untuk meminimalisir kemungkinan menyebarnya virus Corona,”tandas Putu.

Putu menjelaskan, jumlah warga binaan, baik yang berstatus narapidana dan tahanan di Lapas Kediri ada sekitar 657 orang. Sebelum program asimilasi berjalan, jumlah warga binaan mencapai 855 orang. Padahal kapasitas Lapas hanya 329 orang. Sehingga jumlah penghuninya overload. “Sekarang sudah ada kesepakatan, tahanan baru tidak langsung dikirim ke Lapas, tapi ditahan di Polres masing-masing, sehingga bisa mengurangi beban overload penghuni Lapas,”kata Putu. (mam)

Corruptors and Terrorists Can’t Assimilate

KEDIRI – The assimilation program of Menkumham by removing all detainees who have served a sentence of half a sentence of criminal punishment, does not apply to convicted corruption and terrorists. So as many as 19 people caught in corruption cases at the Penitentiary Institution (Lapas) Kediri and 1 convicted of terrorism, and drug dealers who convicted above five years, can not get assimilation as other convicted. “As of April 8, there have been 194 convicts that we have released from detainees in this assimilation program,” said I Putu Suwarsa, Kasi Binadik Lapas Kediri, met in his office on Wednesday (04/08/2020).
According to Putu, the assimilation program and the release of prisoners who have already served ½ of their criminal convictions will continue until the end of December 2020 or until the Corona outbreak is declared to have disappeared. “This program is to minimize the possibility of the spread of the Corona virus,” said Putu.
Putu explained, the number of fostered residents, both prisoners and detainees in Lapiri prison there were around 657 people. Before the assimilation program started, the number of fostered residents reached 855 people. Even though prison capacity is only 329 people. So that the number of residents overloaded. “Now that there is an agreement, new prisoners are not immediately sent to prison, but detained in each police station, so that it can reduce the overload burden of prison residents,” Putu said. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.