Dua Pejabat Nganjuk, Bisri dan Harjanto Segera Diadili

Ist

JAKARTA – Berkas penyidikan dua dari lima tersangka kasus suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk‎ serta kasus gratifikasi, sudah dirampungakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, dua tersangka bernama Bisri selaku Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, M.
dan Kadis Lingkungan Hidup Nganjuk, Harjanto ini bakal segera diadili.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang menjerat Bisri dan Harjanto telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Tadi dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka MB (Mokhmmad Bisri) dan H (Harjanto) termasuk barang bukti dan berkas ke penuntutan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Menurut dia, rencananya sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, “Rencananya sidang dilaksanan di PN Tipikor Surabaya. Oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya,” katanya.

Diketahui, Bisri dan Harjanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain keduanya, dalam kasus ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrachman, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar.

Sebagai Bupati, Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp 298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp 148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Bisri dan Harjanto, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.