Kediri-DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan 2 (dua) agenda, yaitu Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, serta Persetujuan DPRD atas KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026, pada hari Selasa siang, tanggal 11 Agustus 2026 di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kediri, H. Haninidhito Himawan Pramana, SH.,, dengan didampingi Sekretaris Daerah dan para kepala SKPD.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Murdi Hantoro, SE, MM., Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin, Ketut Gutomo, SH., dan Drs. Sigit Sosiawan, SE. Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Ketua rapat menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan bersama atas Raperda tersebut, bahwa Pansus telah melakukan pembahasan Raperda dengan cermat, teliti dan mendalam, dan telah memberikan saran dan masukan konstruktif pada Raperda tersebut, sehingga pada prinsipnya DPRD dapat memahami materi Raperda tersebut untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selanjutnya untuk agenda kedua, dengan memperhatikan Laporan dan Pendapat Badan Anggaran atas pembahasan bersama KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi KUA PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026.
Prosesi persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan Persetujuan DPRD atas KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama Raperda serta Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri dihadapan seluruh peserta rapat paripurna.
“Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan persetujuan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 hendaknya segera ditindaklanjuti dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026” terang Murdi Hantoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus, BaPemPerda, Badan Anggaran, dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016, pembahasan atas KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026, mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. [ Adv ]

Tinggalkan Balasan