Menelisik Rumor Terancam Mangkraknya Proyek Jalan Tol (2)
Beberapa hari belakangan, sejumlah media di Kediri riuh memberitakan rumor bahwa proyek jalan tol Kediri menuju Bandara Dhoho, terancam ‘mangkrak’. Alasannya, sejumlah ijin belum diberikan ke pelaksana. Rumor yang berkembang, sejumlah ijin penggunaan lahan Pemkot tidak diberikan. Betulkah memang dihambat? Mengapa? Betulkah dihambat penguasa ? da nada keterlibatan keluarga penguasa? Betulkah terancam mangkrak ? berikut hasil penelusuran Kediri Post.
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Persoalan ijin penggunaan lahan Pemerintah Kota Kediri oleh pelaksana Pembangunan proyek jalan tol, akses ke Bandara Doho, jika mau dibuat rumit, bisa saja menjadi rumit. Sebaliknya, jika dibuat sederhana, bisa saja menjadi sederhana.
Penelusuran Kediri Post persoalan ijin penggunaan lahan milik Pemkot Kediri yang ijinnya macet itu, terkait dengan perubahan Penetapa Lokasi (Penlok) lingkar pintu masuk ke gerbang tol. Semula, lingkar pintu masuk itu berada di kawasan Jalan J.A Suprato, karena pertimbangan tertentu, lingkar pintu masuk itu berubah menjadi di kawasan Jl. Mangunsuparjan, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto.
Perubahan Penlok lingkar pintu masuk ke gerbang tol ini, pada rencana pembangunannya, akhirnya membutuhkan lahan yang lebih banyak dan sebagian melewati lahan milik Pemkot Kediri. Sehingga pelaksana Pembangunan proyek jalan tol membutuhkan ijin tambahan penggunaan lahan milik Pemkot untuk Jalan pintu masuk ke gerbang tol.
Ijin penggunaan tambahan lahan atau ijin tahap II inilah yang belum diberikan oleh Pemkot sampai sekarang. Sehingga proses Pembangunan jalan lingkar menuju gerbang tol ini belum bisa dilaksanakan. Alasannya, Pemkot Kediri belum menerima Ganti lahan yang digunakan jalan tol, yang sudah diijinkan sebelumnya.
Sebelumnya, pada tahap I, Pemkot Kediri sudah memberikan ijin penggunaan lahan untuk digunakan sebagai jalan tol, dengan proses penggantian lahan sambil berjalan. Sedangkan proses penggantian lahan milik Pemkot ini, dilakukan oleh tim, baik dari kementrian PUPR maupun dari Pemkot Kediri. Tim inilah yang mencari lahan dan memproses hingga ada tanah pengganti untuk Pemkot Kediri, sebagai Ganti lahan yang digunakan untuk jalan tol.
Persoalannya, mengapa sejak sekian tahun paska ijin dari Pemkot keluar, hingg saat ini Pemkot sama sekali belum mendapatkan Ganti lahan? Apakah tim tidak bisa mencari lahan pengganti ? atau tim lambat mencari lahan pengganti ? atau tidak memang tidak mau mencari dan memproses lahan pengganti ? semuanya masih teka-teki.
Rumor yang berkembang di Masyarakat, sejumlah Masyarakat pemilik lahan, sempat dikabarkan siap menjual tanahnya ke Pemkot Kediri maupun ke tim penggantian lahan, bahkan ada yang menyebut sudah pernah ada beberapa orang yang menawarkan tanahnya untuk dibeli, tetapi tidak ada proses lanjut. Sehingga, sampai sekarang Pemkot Kediri belum pernah mendapatkan lahan pengganti.
Endang Kartika Sari, Plt. Sekretaris Kota Kediri, yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, saat dihubungi Kediri Post melalui saluran selulernya, sempat menyebut bahwa saat ini masih ada perbendaan tafsir tentang aturan penggantian lahan itu. Sehingga pihaknya masih menunggu Keputusan dari pusat.
Sementara itu, Linanda, yang juga salah satu tim pengadaan lahan, saat dihubungi Kediri Post melalui saluran WA, hingga berita ini ditulis, belum memberikan respon jawaban. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan