Kerjakan Proyek di Nganjuk, Kontraktor Berpotensi Diperiksa KPK?

NGANJUK – Untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan sejumlah rekanan atau kontrantor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Nganjuk akan turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Betapa tidak, selain diduga terlibat dalam kasus suap mutasi dan promosi jabatan, KPK juga menduga eks- Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman telah menerima gratifikasi sekitar Rp. 2 miliar dari dua rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayah Kab. Nganjuk, tahun anggaran 2015.

Disebut- sebut, fee atau komisi yang diterima mantan orang nomor satu di Kab. Nganjuk itu sekitar Rp1 miliar. Tidak hanya itu, Taufiqurahman, juga diduga menerima fee dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutas dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan “fee-fee” proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Untuk itu, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Taufiqurrahman bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Selain Taufiqurrahman, empat tersangka lainnya itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi. Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto.(kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.