Sidang Investasi Bodong Madu Lanceng, Ditunda
KEDIRI- Sidang pemeriksaan kasus dugaan penipuan atau investasi bodong Madu Lanceng atau Koperasi NMS/NMSI di Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan terdakwa Chrisma Ardyansyah, Senin (21/10/2024) gagal digelar atau ditunda, karena ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut sedang menghadiri satu acara di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sidang pemeriksaan saksi-saksi itu, dijadwalkan akan digelar pekan depan, Selasa (29/10/2024). Sidang itu sendiri hanya berlangsung sekitar 5 menit, untuk mengumumkan penundaan sidang pemeriksaan saksi.

DIBORGOL : cHRISMA ARDYANSYAH, Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi Bodong Madu Lanceng saat akan memasuki ruang sidang di PN Kota Kediri


Tinggalkan Balasan