Sejumlah Kades, Surati Bupati

Yosep Siswoyo bersama sejumlah kepala desa, saat menyurati bupati

Kediri- Merasa haknya diambil alih, Paguyupan Kepala Desa langsung menyurati Bupati Kediri. Isi surat tersebut yakni terkait permintaan audiensi masalah pengangkatan perangkat desa.

Yosep Siswoyo salah satu perwakilan Kepala Desa mengaku, saat ini telah mengirimkan surat audiesni ke Bupati. Surat tersebut dikirim yang kedua kalinya. Sebelumnya sempat mengirimkan  pada 19 Februari 2018 lalu, akan tetapi belum mendapat respon.” Hari ini saya melayangkan surat audiensi yang kedua kalinya,” ujarnya, Senin (26/2).

Selain mengirimkan surat ke Bupati, surat tersebut juga ditembuskan ke bagian hokum, Bakesbangpol dan juga ke BPMPD Kabupaten Kediri agar bisa diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu paguyuban kepala desa juga mengancam apabila surat yang kedua kalinya tidak ditanggapi, kepala desa se-Kabupaten Kediri akan langsung ramai-ramai mendatangi kantor Bupati.” Kalau tidak ditanggapi, pada 6 Maret 2018  kami kepala Desa Se-kabupaten Kediri langsung datang ke kantor Bupati,” ujarnya lebih lanjut.

Dia mengaku ingin menyampaikan aspirasinya terkait pengakatan perangkat desa. Menurutnya pengangkatan perangkat desa adalah hak penuh Kepala Desa, Hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang No 06/2014 kalau kepala desa mempunyai wewenang mengangkat dan memperhentikan perangkat desa. Akan tetapi kenyataanya pengangkatan perangkat desa tahun ini kewenangan kepala desa berkurang.

Pria yang akrab disapa Yosep juga menjelaskan terkait opini masyarakat yang berkembang saat ini adalah keliru. Menurutnya pengangkatan perangkat desa tidak hanya berdasarkan hasil nilai tulis saja, akan tetapi ada pertimbangan beberapa aspek. Seperti aspek social, emosional dan kecakapan lainya. Dan itu dikethaui oleh kepala desa. “ Jadi keliru kalau anggapan masyrakat, yang nilai terbaik harus dilantik jadi perangkat desa,” Imbuhnya.

Dia juga mengaku dalam waktu dekat juga akan melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kediri. Pasalnya DPRD dan pemerintah Kabupatenlah yang membuat Perda pengkangkatan perangkat desa.(bd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.