Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri ?

Mencermati Sidang Kasus Pengisian Perangkat Desa Masal di Kabupaten Kediri (4)

Camat Ngadiluwih Rp 100 Juta, Banyakan Rp 120 juta, Tarokan Rp 150 Juta, Semen Rp 150 juta

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.

Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

‘Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri,” itulah pernyataan yang sempat terlontar dari majelis hakim Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, usai mendengarkan para saksi pada persidangah lanjutan, Jumat (6/2/2026) pada kasus dugaan suap pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, pada Desember 2023 lalu.

KESAKSIAN MASAL : Sebanyak 26 saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikoe Surabaya

Pada persidangan inoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri menghadirkan saksi secara masal pula, yaitu 26 saksi, baik dari para kepala desa maupun beberapa peserta ujian yang lolos menjadi perangkat desa.

Mereka yang dihadirkan antara lain, Herman Afandi (Kades Kerep, Kecamatan Tarokan), Supadi (Kades Tarokan, Kecamatan Tarokan), Paniran (Kades Kedungsari, Kecamatan Tarokan), Dariyono (Kades Parang, Kecamatan Banyakan), Ida (Kades Kepung, Kecamatan Kepung), Muriyadi (Kades Janti, Kecamatan Wates), Budi Hananta (Kades Duwet, Kecamatan Wates), Darmawan (Kades Wates, Kecamatan Wates), Ragil Panca (Kades Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih), Bahru Rohmad (Kades Bedali, Kecamatan Ngancar), Darman (Kades Sidomulyo, Kecamatan Semen), dan sejumlah peserta ujian yang lolos menjadi perangkat desa.

Semua Kepala Desa (Kades) yang dihadirkan sebagai saksi, semuanya mengakui adanya’Jual beli’ jabatan pada kasus pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri itu. Berdasarkan keterangan yang terhimpun dari para saksi, terkesan kuat bahwa ‘jual beli’ jabatan perangkat desa masal itu berlangsung secara tersetruktur, tersistem, dan massif berjalan di Kabupaten Kediri, yang menyelenggarakan pengisian lowongan perangkat desa. Sehingga, majelis hakim sampai memberi pernyataan ‘Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri’.

Semua kepala desa, mengakui adanya iuran Rp 42 juta setiap formasi lowongan yang disetor ke Paguyuban Kepala Desa (PKD). Selain itu, ada iuran lain yang rata-rata sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk Forkopimcam (Kecamatan, Polsek, Koramil), meskipun ada yang iuran per formasi sekitar Rp 7 juta di satu kecamatan, di luar iuran Rp 42 juta per form,asi lowongan perangkat desa.

Herman Efendi, Kades Kerep Kecamatan Tarokan, menjelaskan di Kecamatan Tarokan, dari beberapa desa, total ada 15 lowongan perangkat desa. Untuk setor ke PKD, masing-masing lformasi Rp 42 juta x 15 formasi, sebesar Rp 630 juta, yang disetorkan ke Imam Jamiin, Kades Kalirong, sebagai ketua PKD.

Selain itu, ada iuran Rp 25 juta  setiap formasi, yang dibagu-bagi antara lain untuk Forkopimcam senilai Rp 350 juta, dengan rincian antara lain Camat Rp 150 juta, Kapolsek Rp 18 juta, Danramil Rp 15 juta, Kasi Pemerintahan Rp 20 juta, Sekcam Rp 18 juta, Media yang datang di pelantikan Rp 11 juta, Kanit Intel, Kanit Reskrim, dan sebagainya. Lalu, bagaimana sisa dari dana yang terkumpul. “Untuk wisata ke Bali, para kepala desa, Camat, dan sebagainya,”jelas Herman, yang menjadi coordinator PKD Kecamatan Tarokan.

Serupa dengan Herman, Dariyono, Kades Parang, Kecamatan Banyakan, juga menjelaskan tentang aliran dana ke Forkopimcam. Dia mengaku menyerahkan dana Rp 168 juta ke Sutrisno untuk iuran Rp 42 juta setiap formasi. Karena di Desa Parang ada 4 formasi, maka dia menyetor Rp 168 juta.

Sedangkan untuk Forkopimcam, iurannya sedikit berbeda. Untuk Formasi di luar Sekretaris Desa (Sekdes) senilai Rp 36 juta setiap formasi. Sedangkan untuk Sekdes senilai Rp 46 juta. Uang untuk Forkopimcam itu diserahkan ke Febri, Kades Jabon, Kecamatan Banyakan. Uang itu kemudian diserahkan ke Camat Banyakan Hari Utomo Rp 130 juta, Kapolsek Rp 13 juta, dan lain-lain.

Di Kecamatan Ngadiluwih, juga terjadi hal serupa. Ragil, Kades Ngadiluwih, juga menjelaskan adanya iuran Rp 42 juta setiap formasi yang disetor ke PKD. Sedangkan untuk Forkopimcam disepakati Rp 20 juta setiap formasi. Uang yang terkumpul untuk Forkopimcam itu, dibagi-bagi antara lain untuk Camat Rp 100 Juta, Kapolsek Rp 25 juta, Danramil Rp 25 juta, Sekcam Rp 8 juta, Kanit Rp 7,5 jutaan, LSM Rp 4 juta.

Di Kecamatan Semen, Dawam Hidayat, Kades Sidomulyo, Kecamatan Semen, juga menjelaskan adanya aliran dana ke Forkopimcam, antara lain ke Camat Rp 150 juta, Kapolsek Rp 40 juta, Danramil Rp 20 juta, Kasi Pemerintahan Rp 20 juta, dan sebagainya, (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.