PENGUKURAN LAHAN SENGKETA HAMPIR RICUH

PUTUSAN PENGADILAN BERBEDA DENGAN REALITAS LAPANGAN

KEDIRI – Konflik dalam kasus sengketa lahan di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, yang kini ditempati penjual rujak, Endang Murtiningrum, diprediksi masih akan berlanjut panjang.  Pasalnya, konstetering atau Pengukuran di lapangan atau lokasi perkara, yang dilaksanakan pada Rabu (10/5/2023), oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN), realitasnya berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Situasi ini, membuat situasi hampir ricuh antara pihak para penggugat dan tergugat.

BERBEDA, MINTA BERITA ACARA : Agustinus Jehanda SH, pengacara Endang Murtiningrum, berteriak meminta BPN dan PN Kota Kediri langsung membuat berita acara hasil konstetering setelah memastikan bahwa hasil pengukuran BPN berbeda dengan putusan PN Kota Kediri

Hadir pada konstetering itu, antara lain tim Pengacara dari kantor Pengacara Eko Budiono SH, MH, yaitu Zakiyah Rahmah SH dan Nada Khitoh Islamy SH. Juga pengacara Endang Murtiningrum yang lain, Agustinus Jehandu SH.

Sebelum pengukuran, saat pembacaan surat konstetering dari petugas PN Kota Kediri dilakukan, Agustinus Jehandu, salah seorang kuasa hukum  Endang Murtiningrum , sudah melakukan protes agar pihak penggugat menunjukkan batas-batas yang akan diukur. Namun, protes itu diabaikan dan langsung dibacakan putusan PN tentang luas dan batas-batas lahan sengketa.

Luas lahan sengketa yang dibacakan berdasar putusan PN itu, yaitu seluas 772 m2 dengan batas-batas sebelah utara rumah dinas Dolog, sebelah barat jalan raya, sebelah selatan jalan raya, dan sebelah timur lahan milik (alm) Mursad.

Setelah diukur oleh tim BPN, berdasarkan data BPN, ternyata realitasnya sebelah timur berbatasan dengan lahan milik Sukanah, bukan milik (alm) Mursad. Selain itu, luas lahannya 722 m2, atau berbeda luas 50 m2.

Melihat kenyataan di lapangan yang berbeda dengan putusan PN, salah seorang pengacara Endang Murtiningrum, meminta agar langsung dibuatkan berita acara terkait hasil pengukuran oleh BPN Kota Kediri tersebut. Karena, khawatir apa yang dibacakan oleh PN Kota Kediri itu, saat keluar berkas nanti, isinya akan berbeda.

Namun, permintaan berita acara itu ditolak. Pihak PN Kota Kediri hanya mencoret-coret dengan bolpoin pada berkas pernyataan yang dibacakan sebelumnya. Pihak Endang Murtiningrum, dipersilahkan meminta berkas ke kantor PN.

Usai pengukuran, pengacara Endang Murtiningrum, Agustinus Jehandu SH, mengatakan proses selanjutnya terkait permohonan ekskusi lahan sengketa tersebut, tidak bisa dilaksanakan. Karena kondisinya jelas-jelas berbeda antara putusan PN dengan kondisi riil di lapangan. “Bahwa putusan pengadilan dengan kondisi di lapangan, jelas-jelas berbeda,” tandasnya.

Di sisi lain, pihak kantor pengacara Eko Budiono SH, sebelumnya juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 2 terkait kasus tersebut. Karena ada sejumlah putusan PN yang dinilai tidak sesuai atau salah. Pihak Eko Budiono masih menunggu hasil putusan PK2 tersebut.. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.