Laksanakan Reses, Dewan Serap Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto saat turun kelapangan menyerap aspirasi masyarakat

Kediri-Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanah kepada setiap Anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan Reses pada setiap masa persidangan. Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tersebut, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, yaitu pada Maret 2022 melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asal masing-masing Anggota DPRD.

Memperhatikan situasi dan kondisi masih merebaknya covid-19  varian omicron, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, maka seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat hanya melaksanakan kegiatan reses dalam bentuk kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa mengadakan pertemuan dengan konstituen. Hal ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat saat kegiatan reses, serta komitmen bersama DPRD Kabupaten Kediri untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri mayoritas melaksanakan reses dengan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah kantor Desa yang berada di Daerah Pemilihan asal masing-masing. Di  sejumlah kantor Desa sesuai Daerah Pemilihan masing-masing tersebut, para Anggota Dewan menemui langsung para Kepala Desa dan para perangkat desa setempat untuk berdiskusi dan berdialog untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi terkait permasalahan yang sedang dialami pemerintah desa setempat dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan reses ini juga dimaksimalkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk memastikan pelayanan pemerintah desa tetap berjalan baik meskipun masih dalam masa pandemi covid-19. Sedangkan beberapa Anggota Dewan lainnya melaksanakan reses dengan mengunjungi sejumlah kelompok masyarakat petani, peternak, UMKM serta ke sejumlah sekolah dan institusi pendidikan formal dan informal lainnya.

“Kami segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sangat bersyukur, dalam kondisi pandemi covid-19, seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan tetap dapat melaksanakan amanah undang-undang untuk melaksanakan  kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asal masing-masing. Melalui kegiatan reses ini, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dapat turun langsung ke lapangan untuk bertemu langsung dengan masyarakat serta  mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat “terang Dodi Purwanto Ketua DPRD.

Senada dengan Ketua DPRD, 3 (tiga) orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri lainnya yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan dirangkum dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan perhatian serta tindak lanjut dari pemerintah daerah Kabupaten Kediri. “Aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Anggota Dewan pada kegiatan reses ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui rapat paripurna  DPRD, untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah” terang Sentot Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.