Sekitar 17 Persen Kategori Miskin Ekstrim
KEDIRI – Kota Kediri, pernah dinobatkan sebagai kota terkaya di Indonesia pada 2023, yang mengalahkan kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya. Kini, pada 2026, angka kemiskinan di Kota Kediri ternyata cukup tinggi, yaitu mencapai sekitar 35 persen penduduk, atau tepatnya yaitu 35.979 Kepala Keluarga (KK) di Kota Kediri, Jawa Timur, tergolong miskin hingga miskin ekstrim.
Berdasarkan data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Kediri, sebagaimana disampaikan Kepala Dispenduk Marsudi Nugroho melalui saluran selulernya, jumlah KK di Kota Kediri hingga akhir Mei 2026 ada 106.686 KK se-Kota Kediri.
Dari data 106 ribu lebih KK, itu berdasarkan data di Dinas Sosial Kota Kediri, 35.979 KK dinyatakan miskin atau berada di desil 1 sampai 4, sekaligus memasuki garis kemiskinan yang harus mendapatkan berbagai bantuan sosial dari pemerintah untuk menopang hidupnya sehari-hari, antara lain PKH, bantuan beras, dan sebagainya.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Mutakin, saat ditemui di kantornya, membenarkan masih banyaknya angka kemiskinan di Kota Kediri. Berdasarkan data di Dinas Sosial, hingga akhir Mei 2027, keluarga miskin ekstrim atau tercatat berada di desil 1 dan 2, jumlahnya mencapai 17.143 Kepala Keluarga. Sedangkan yang berada di desil 3 dan 4 ada sebanyak 18.836 KK.
Rinciannya, keluarga yang berada di desil I sebanyak 8.309 keluarga, Desil II, sebanyak 8.834 keluarga, desail III, sebanyak 9.442 keluarga, dan desil IV sebanyak 9.394 keluarga.
Imam Mutakin mengaku belum mengetahui pasti penyebab masih banyaknya keluarga miskin di Kota Kediri itu. Kini, pihaknya sedang melakukan gerebek peninjauan langsung se-Kota Kediri, terkait sejumlah keluarga penerima bantuan pemerintah atau yang tercatat di desail I-IV. Menurut Imam, ada beberapa laporan masyarakat adalah keluarga yang secara riil dinilai masyarakat sekitar sangat miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan social dari pemerintah. Selain itu, ada juga kabar bahwa sebagian dari keluarga yang tercatat pada desail 1-IV, dikabarkan sebenarnya cukup mampu atau tidak layak menerima bantuan social. “Peninjauan langsung ke lokasi ini kita lakukan se-Kota Kediri, sekarang prosesnya masih berjalan,”kata Imam.
Imam menjelaskan, setiap tanggal 1-11 setiap bulan, pihak kelurahan mestinya melakukan musyawarah kelurahan (Muskel) untuk mengusulkan keluarga yang perlu mendapatkan bantuan social dan keluarga penerima bantuan social yang seharusnya tidak layak menerima bantuan. Hanya saja, beberapa kelurahan dinilai kurang aktif melakukan Muskel dan melakukan pengusulan ke Dinsos untuk diteruskan ke Kementrian Sosial. “Dinas sosial posisinya hanya mengusulkan, yang menentukan nanti dari pusat,”tandas Imam. (mam)


Tinggalkan Balasan