KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai amanah peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri, Selasa (28/4/2026).
Rapat paripurna dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri hadir langsung Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, didampingi Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala perangkat daerah.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. Sentot Djamaluddin. Dalam sambutannya, Murdi menegaskan bahwa agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, penyampaian rekomendasi tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, DPRD memiliki kewajiban memberikan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan persetujuan terhadap rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kediri.
Usai persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis rekomendasi DPRD kepada Bupati Kediri. Penyerahan dilakukan oleh pimpinan DPRD di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Ketua DPRD Murdi Hantoro menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan hingga penyusunan rekomendasi.
“Alhamdulillah, DPRD Kabupaten Kediri telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Murdi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Sentot Djamaluddin menambahkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Kediri.
“DPRD menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kediri dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Dengan disampaikannya rekomendasi tersebut, DPRD berharap berbagai catatan, masukan, dan evaluasi yang diberikan dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk terus meningkatkan efektivitas program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang. (adv)

Tinggalkan Balasan