Utang-Piutang, Pengusaha Kediri Digugat Miliaran

KEDIRI- Bambang Suyendro, pengusaha asal Kediri, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk oleh pasangan suami-istri Katminto dan Sri Jatmiati, asal Desa Bulu, Kematan Semen, terkait utang-piutang. Kini, kasusnya sedang dalam proses di PN Nganjuk. Upaya mediasi di antara para pihak mengalami deadlock atau gagal. Dalam perkara ini, Katminto dan Sri Jatmiati didamping tim kuasa hukum Eko Budiono SH, MH, Zakiyah Rahmah SH, dan Winda Ayu  Sabrina SH.

BAMBANG SUYENDRO : Tergugat, saat ditemui usai media di Pengadilan Negeri Nganjuk

Saat ditemui Kediri Post, Katminto menjelaskan, gugatan ini bermula saat dia meminjam uang Bambang senilai Rp 125 juta pada 2006 lalu dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah di Jl. A Yani, Tanjunganom. Hanya saja, secara riil saat peminjaman uang tidak diberikan langsung Rp 125 juta, tetapi diberikan secara bertahap. Bahkan ada yang berbentuk diberikan mobil untuk dijualkan. “Katanya, mobilnya seharga Rp 60 juta, setelah dijual laku Rp 55 juta. Jadi tidak langsung 125 juta,”kata Katminto, ditemui di rumahnya.

KATMINTO : Penggugat, saat ditemui di rumahnya

Katminto menambahkan, di jengah jalan Katminto mengaku tidak mampu lagi mengangsur utangnya ke Bambang. Akhirnya, mereka sepakat untuk menjual rumah dengan harapan setelah rumah terjual, uangnya untuk melunasi utang dan sisanya diberikan ke Katminto. “Bambang meminta saya mengosongkan rumah, agar mudah dijual,”jelasnya.

Menurut Katminto, beberapa kali ada orang yang bersedia membeli rumah itu. Namun saat dia menemui Bambang, selalu saja ada alasan, sehingga tidak sampai terjadi jual beli. Belakangan terdengar kabar, bahwa sertifikat rumah dan tanah itu sudah berganti nama. Merasa belum pernah menjual, Katminto melakukan gugatan. “Saya merasa tidak pernah tandatangan jual beli, baik di desa maupun di kecamatan,”kata Katminto.

Sementara itu, Bambang Suyendro, saat ditemui di PN Nganjuk, usai mediasi, didampingi pengacaranya Agus Takariyanto SH, mengakui bahwa sertifikat itu sudah berganti nama. Dia menjelaskan, saat proses perubahan nama itu melalui PPAT Camat Tanjunganom, saat itu Abdul Halil. Katminto datang dan tandatangan bersama istrinya.”Sertifikat itu sudah. BPN juga mengatakan sertifikat itu sah. Mungkin saat tandatangan dia lupa atau bagaimana,”kata Bambang.

Saat ditanya apakah Bambang pernah memberikan tambahan uang ke Katminto, selain utang Rp 125 juta itu ? Bambang mengaku pernah memberikan tambahan uang kepada Katminto. Hanya saja, dia mengaku lupa berapa nilai uang tambahan itu, karena tidak ada kwitansinya. “ Seratus tujuh puluh juta atau berapa saya lupa. Tidak ada kwitansinya,”jelas Bambang.

Sedangkan mantan Camat Tanjunganom, Nganjuk, Abdul Halil, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi. Saat Kediri Post berusaha menemui, rumahnya dalam kondisi tutup.

Zakiyah Rahmah SH, salah satu penasehat hukum (PH) yang mendampingi Katminto dan Sri Jatmiati, menjelaskan dalam utang piutang itu Bambang menerapkan bunga 5 persen per bulan atau Rp 6.250.00 dan administrasi 7.5 persen atau Rp 9.375.000. Terkait dengan jaminan itu, secara lisan sudah ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat bahwa mereka sepakat untuk menjual bersama-sama objek rumah dan tanah yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang itu. “Hanya saja, setiap kali ada calon pembeli, terkesan selalu dihalang-halangi dengan berbagai alasan,”katanya.

Menurut Zakiyah, akibat kejadian ini, pihaknya menggugat agar sertifikat baru atas nama tergugat dibatalkan dan tergugat membayar kerugian baik materiil maupun immaterial senilai Rp 3 miliar lebih. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.