Restorasi Justice Tidak Berlaku di Kasus Korupsi

KEDIRI – Restorasi Justice (RJ) atau penyelesaian masalah di luar pengadilan, tidak berlaku bagi kasus-kasus pidana khusus (Pidsus), seperti kasus korupsi. “RJ tidak ada dalam kasus bidang Pidsus. RJ hanya berlaku untuk pidana umum,”ujar Novika Muzairah SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, saat bertemu dengan sejumlah awak media, usai pisah kenal dengan Kajari yang lama, Sofyan Selle SH, di kantor Kejari, Kamis (10/3/2022), didampingi Kasi Intel Harry Rachmad SH.

NOVIKA MUZAIRAH SH : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Saat ditanya soal target penanganan kasus-kasus korupsi di Kota Kediri, Novika mengaku tidak memasang target, misalnya dua atau tiga kasus dalam satu tahun. Hanya saja, dia berjanji akan melanjutkan capaian kinerja Kajari sebelumnya dan berusaha untuk meningkatkan kinerjanya. “Saya akan melanjutkan kinerja yang baik Kajari sebelumnya,”katanya.

Sekedar diketahui, selama Kajari Sofyan Selle SH, Kejari Kota Kediri berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kota Kediri, antara lain Korupsi Pengadaan Buku di Dinas  Pendidikan, Korupsi di BPR Kota Kediri, dan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Kota Kediri.

Di depan para awak media, Novika menegaskan pihaknya akan mengedepankan humanism atau RJ untuk menangani kasus-kasus yang masuk ke Kejari Kota Kediri, sebagaimana penekanan dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga kasus yang muncul tidak harus dibawa ke pengadilan. “Bisa saja kan terjadi, misalnya kasus penganiayaan atau pencurian, pelaku minta maaf  dan korban sudah tidak mempersoalkan lagi,”tandasnya.

Sebelum menjabat sebagai Kajari Kota Kediri, Novika menjabat sebagai Assisten Datun di Kejaksaan Tinggi DIY Yogjakarta. Sedangkan Sofyan Selle, kini berpindah tugas dan menjabat Assisten Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.