Proyek Jalan Tol Terancam  ‘Mangkrak’ > Sengaja Dihambat ?

Menelisik Rumor Terancam Mangkraknya Proyek Jalan Tol (1)

Beberapa hari belakangan, sejumlah media di Kediri riuh memberitakan rumor bahwa proyek jalan tol Kediri menuju Bandara Dhoho, terancam ‘mangkrak’. Alasannya, sejumlah ijin belum diberikan ke pelaksana. Rumor yang berkembang, sejumlah ijin penggunaan lahan Pemkot tidak diberikan. Betulkah memang dihambat? Mengapa? Betulkah dihambat penguasa ? da nada keterlibatan keluarga penguasa? Betulkah terancam mangkrak ? berikut hasil penelusuran Kediri Post.

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Proyek jalan tol di Kediri, yang dipadukan dengan Bandara Dhoho, secara fisik akan terlihat Pembangunan jalan tol terus berjalan, sebagian sudah tampak pasangan beton kokoh melintang dan Bersiap untuk bisa dilalui kendaraan. Mengesankan bahwa jalan tol di Kediri betul-betul sudah siap untuk beroperasi dalam waktu dekat.

Rancangan Bandara Dhoho akan menjadi embarkasi haji pada musim haji 2027 mendatang, seakan menjadi lebih sempurna. Karena akses jalan menuju Bandara Dhoho akan menjadi lebih lancer, mengurai kemacetan di jalan-jalan umum yang belakangan kepadatannya terus meningkat.

Namun di tengah situasi itu, tiba-tiba muncul rumor bahwa jalan tol Kediri terancam mangkrak. Kabar ini, sontak membuat sebagian masyarakat kaget. Maklum, secara fisik terlihat pembangunannya lancar-lancar saja. Apalagi, muncul rumor bahwa proyek jalan tola ada yang sengaja menghambat, dihambat penguasa, dan ada pula yang menyebut dugaan keterlibatan keluarga penguasa.

Plt Sekkota Kediri, Endang Kartika Sari, yang juga Kepala Dinas PUPR, saat dikonfirmasi Kediri Post melalui saluran selulernya mengakui pihaknya belum memberikan ijin kepada pelaksana proyek jalan tol untuk menggunakan lahan milik Pemkot sebagai akses jalan tol. Khususnya untuk permintaan ijin tahap II. Pasalnya, hingga sekarang Pemkot Kediri belum mendapatkan tanah pengganti. “Pemkot belum mendapatkan tanah pengganti,”ujar Endang.

Tanah pengganti yang dimaksud adalah tanah pengganti penggunaan lahan milik Pemkot di sepanjang jalur jalan tol, yang sebelumnya sudah diberikan ijin penggunaannya pada tahap I. Baik lahan di sejumlah kelurahan di Kecamatan Kota dan di Kecamatan Mojoroto. “Untuk tahap I sudah ada ijin pemanfaatan lahan, tapi belum ada penggantian,”tambah Endang.

Endang menjelaskan, saat ini pelaksana proyek jalan sudah mengajukan ijin tambahan pemanfaatan lahan, hanya saja ijin pemanfaatan lahan tambahan ini masih belum bisa diberikan. “Kami belum bisa mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan sebelum ada kejelasan pemanfaatan lahannya,”jelas Endang.

Menurut Endang, sementara lahan Pemkot yang terdampak dari proyek jalan tol adalah sekitar 17 hektar lebih yang tersebar di beberapa kelurahan. Sebagian di antaranya adalah lahan produktif atau berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 10 hektar lebih.

Untuk tanah pengganti pada lahan yang digunakan untuk kepentingan umum, lanjut Endang, tanah penggantinya adalah 1 x luas lahan yang digunakan proyek. Sedangkan untuk lahan LP2B, berdasarkan Undang-Undang (UU) penggantinya adalah 3 kali lipat lahan yang digunakan. “Masih ada perbedaan penafsiran terkait penggantian lahan ini,”tambah Endang.

Terkait perbedaan penafsiran penggantian lahan ini, Endang menyebut pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan kementrian. Hanya saja, Endang tidak menjelaskan sampai kapan hasil koordinasi ini bisa didapatkan. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.