KEDIRI – Owner Osaka Desu, Ade Januar Prinadi, melaporkan Bintang Ramadhan ke Polres Kediri Kota. Ade melaporkan dugaan penggelapan dana setelah menemukan selisih kas Rp449 ribu saat menghitung pendapatan Osaka Desu Kediri Mall pada 11 Agustus 2026.
“Awalnya kami menemukan selisih kas sebesar Rp449 ribu. Sebelumnya, kami memang beberapa kali menemukan selisih, tetapi nominalnya hanya sekitar Rp40 ribu hingga Rp80 ribu. Bahkan, pada beberapa kesempatan kami menemukan kelebihan dalam penghitungan,” kata Ade.
Ade kemudian meminta tim melakukan penghitungan ulang. Tim juga memeriksa pencatatan dan transaksi. Namun, tim belum menemukan penyebab selisih tersebut.
“Kami kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari pemeriksaan itu, kami menduga ada pengambilan uang yang dilakukan salah satu anggota tim, yaitu Bintang Ramadhan, warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri,” ujar Ade.
Pihak management lalu melaporkan temuan tersebut kepada atasan dan owner untuk menentukan langkah berikutnya.
Sempat Memberi Kesempatan Klarifikasi
Ade mengatakan, management sempat memberikan kesempatan kepada Bintang untuk menyelesaikan persoalan secara internal.
“Kami meminta Bintang jujur dan memberikan klarifikasi. Saat itu, kami masih berharap persoalan ini bisa selesai secara internal tanpa masuk ke ranah hukum,” katanya.
Pada 12 Agustus 2026, Ade bersama koordinator memediasi dan mengklarifikasi seluruh anggota tim. Mereka mewawancarai anggota tim satu per satu untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
“Saya sempat menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke kepolisian apabila yang bersangkutan mau jujur dan mengakui perbuatannya,” ujar Ade.
Namun, Ade mengatakan Bintang belum mengakui dugaan pengambilan uang tersebut.
“Bahkan setelah kami memperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan masih belum mengakui dugaan pengambilan uang itu,” katanya.
Setelah itu, management menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Ade melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Disebut Tak Hanya Sekali
Ade mengatakan, proses klarifikasi berikutnya memunculkan informasi tambahan.
“Berdasarkan keterangan perusahaan, Bintang kemudian mengakui bahwa pengambilan uang itu diduga tidak hanya terjadi pada 11 Agustus 2026. Pengambilan uang juga diduga terjadi beberapa kali pada bulan-bulan sebelumnya dengan nominal lebih kecil,” kata Ade.
Ade menyerahkan seluruh dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian dan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Dipercaya untuk Naik Jabatan
Ade mengaku terkejut dengan kasus tersebut. Sebab, perusahaan sebelumnya menilai Bintang sebagai salah satu anggota tim yang dapat diandalkan.
“Bintang tetap menunjukkan semangat bekerja. Dia bahkan berjalan kaki dari mess menuju Kediri Mall,” kata Ade.
Ade menjelaskan, perusahaan menyediakan mess khusus laki-laki sebagai fasilitas bagi karyawan tanpa biaya.
“Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan leader, asisten leader, dan HRD untuk merekomendasikan Bintang naik jabatan serta ditempatkan di cabang lain,” ujarnya.
Ade juga sempat berupaya membantu Bintang mendapatkan kendaraan untuk menunjang aktivitas kerja.
“Kami bahkan berencana memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman untuk uang muka sepeda motor,” kata Ade.
Namun, sebelum rencana tersebut terealisasi, management menemukan kejanggalan dalam laporan yang Bintang kirimkan ke grup kerja.
“Temuan itu membuat kami memeriksa lebih lanjut aktivitas dan laporan Bintang. Akhirnya, kami menunda rencana kenaikan jabatan dan penempatan ke cabang lain,” ujar Ade.
Sempat Diberi Kemudahan Cashbon
Ade mengatakan, pada Agustus 2026, perusahaan juga memberikan kemudahan cashbon sebesar Rp600 ribu kepada Bintang.
“Bintang mengajukan uang itu karena membutuhkan biaya pengobatan kakeknya yang sakit,” katanya.
Namun, pada bulan yang sama, management menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan Bintang.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran aturan penggunaan mess. Bintang beberapa kali membawa pasangan ke mess yang kami peruntukkan bagi karyawan laki-laki,” ujar Ade.
Management kemudian memasukkan temuan tersebut sebagai bagian dari persoalan internal perusahaan.
“Kami mengambil tindakan internal berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan perusahaan,” katanya.
Dinonaktifkan Sejak 27 Agustus
Ade mengatakan, perusahaan menonaktifkan Bintang sejak 27 Agustus 2026.
“Untuk dugaan penggelapan dana, kami menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade.
Ade menegaskan, perusahaan mengambil langkah tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan internal.
“Kami menemukan selisih kas, melakukan penghitungan ulang, memeriksa transaksi, menelusuri CCTV, dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Menurut Ade, kasus tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan mengenai pentingnya kepercayaan dalam hubungan kerja.
“Karyawan bisa dipercaya, memiliki semangat kerja, dan mendapat rekomendasi untuk berkembang. Namun, setiap tindakan yang berkaitan dengan keuangan perusahaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ade kembali menegaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan,” pungkasnya.(Bd)


Tinggalkan Balasan