Komisi B Dorong Penataan Kios Pasar, Perumda Joyoboyo Siap Benahi Pengelolaan

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi

KEDIRI KOTA – Penataan pengelolaan pasar rakyat menjadi perhatian Komisi B DPRD Kota Kediri. Terutama terkait pemerataan kesempatan berdagang dan penguasaan kios maupun los agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pengelolaan pasar. Menurutnya, keberadaan pasar rakyat harus mampu memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha.

“Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pasar tradisional dibangun untuk menopang ekonomi rakyat kecil, bukan untuk dikuasai segelintir orang lewat cara monopoli,” kata Arief.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Kediri bersama Perumda Pasar Joyoboyo, Kamis (10/9). Rapat berlangsung sekitar empat jam dan membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan pasar, termasuk keluhan pedagang mengenai retribusi serta distribusi kios dan los.

Arief juga mendorong Perumda Pasar Joyoboyo untuk membuka dan melakukan pemutakhiran database pemegang kios maupun los. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data penguasaan ruang dagang lebih tertib, transparan, dan dapat menjadi dasar dalam melakukan evaluasi.

PERUMDA UNGKAP DATA PENGUASAAN KIOS

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan pasar yang berada di bawah naungan perusahaan daerah tersebut.

Dalam RDP tersebut, Luthfi mengungkap adanya data penguasaan kios dalam jumlah cukup besar di Pasar Paing. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat satu nama yang tercatat menguasai hingga 21 kios.

“Di Pasar Paing bahkan ada satu nama yang menguasai sampai 21 kios. Ini tentu merugikan masyarakat Kota Kediri yang sebenarnya ingin ikut berdagang,” ujar Luthfi.

Dalam pembahasan, ketentuan yang menjadi acuan membatasi penguasaan maksimal lima kios atau los untuk satu pedagang. Karena itu, data penguasaan kios tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan evaluasi dan penataan lebih lanjut.

Selain di Pasar Paing, kondisi serupa juga ditemukan di Pasar Bandar. Terdapat satu nama yang tercatat menguasai enam kios.

Data tersebut menjadi perhatian bersama karena pasar rakyat memiliki fungsi strategis dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Penataan ruang dagang diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pedagang sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas pasar.

RETRIBUSI TERUS DITATA

Dalam RDP, persoalan tarif retribusi juga menjadi bagian pembahasan. Untuk kios normal, tarif yang berlaku sebesar Rp3.500 per hari. Sedangkan los dikenai Rp2.000 per hari.

Sementara itu, untuk lapak strategis di Pasar Paing yang menghadap Jalan Cokroaminoto, tarif ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari berdasarkan SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023.

Bagi Perumda Pasar Joyoboyo, penataan tarif maupun pengelolaan kios merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pasar agar berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, DPRD Kota Kediri berharap pengelolaan pasar dapat terus dibenahi, tidak hanya dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga dari aspek pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.

DORONG PASAR RAKYAT MAKIN BERDAYA

RDP antara Komisi B DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam membenahi pengelolaan pasar.

Keterbukaan data pemegang kios, penataan ruang dagang, serta evaluasi terhadap penguasaan kios diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat.

Pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi jual beli. Di dalamnya terdapat denyut ekonomi masyarakat kecil yang perlu dijaga dan dikembangkan.

Karena itu, penataan yang dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai aturan diharapkan dapat membuat pasar-pasar di Kota Kediri semakin tertib, nyaman, dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Dengan pembenahan tersebut, pasar rakyat di Kota Kediri diharapkan tidak hanya menjadi tempat berdagang, tetapi juga menjadi ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal dan penggerak ekonomi kerakyatan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.