Oknum Dewan Kabupaten Kediri,Terkait Korupsi PIP Kominfo?

Menelisik Peluang Kemungkinan Oknum Dewan Terkait Korupsi Komindo (1)

Oleh : Imam Subawi

Kasus dugaan korupsi dana Penyebaran Informasi Publik (PIP) 2019 di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri 2019, masih terus berlanjut. Dua pelaku utama, yaitu mantan Kadin Kominfo Krisna Setiawan dan mantan Kabid PIP, Sunartis, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka harus mendekam di penjara hingga 4.5 tahun dan 5 tahun serta harus mengembalikan uang kerugian Negara.

SERAHKAN UANG KE OKNUM DEWAN ? : Krisna Setiawan dan Sunartis, usai memberikan keterangan di persidangan Tipikor, Surabaya, Rabu (5/1/2022) beberapa waktu lalu

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pengakuan sejumlah saksi, antara lain kesaksian Krisna Setiawan, Sunartis, Ghofur,  bahwa sebagian uang yang diduga dikorupsi PIP itu mengalir ke sejumlah oknum anggota dewan.

Di depan persidangan, sebagian saksi sempat mengaku mengantarkan uang yang dibungkus dengan amplop coklat ke rumah salah satu oknum anggota dewan, sebagian diserahkan ke oknum anggota dewan saat di satu lokasi kegiatan yang melibatkan massa. Ada juga pengakuan,  sebagian uang itu diambil oleh ‘kurir’ atau yang diduga utusan oknum  anggota dewan, di kantor Kominfo,

Pada lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Kominfo yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, para oknum anggota dewan Kabupaten Kediri yang diduga menerima aliran dugaan korupsi dana PIP Kominfo, sedang didalami oleh penyidik. Betulkah para oknum anggota dewan itu menerima aliran dana dugaan korupsi PIP? (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.