Buru Aset Crazy Rich, Bisa Kerjasama PPATK dan Investigator Aset

Korban Koperasi Lanceng, Geruduk Polres Kediri Kota (6)

KEDIRI- Para korban dugaan ‘investasi bodong’ Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (MNSI) atau Koperasi Madu Lanceng, yang mendatangi Mapolres Kediri Kota, Kamis (9/6/2022) secara gerudukan, kemungkinan akan sia-sia dan uang mereka sulit bisa kembali, jika para korban tidak melaporkan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam kasus itu.

GERUDUK POLRES KEDIRI KOTA : Sebagian para korban Koperasi NMSI atau koperasi Lanceng, menggelar spanduk di halaman Mapolres Kediri Kota

Selain itu, untuk menelusuri kemana saja mengalirnya uang para korban itu, harus ditelusuri dengan bekerjasama dengan PPATK dan investigator asset. “Kalau sama-sama serius menangani masalah ini, polisi bisa kerjasama dengan PPATK dan investigator asset,”ujar Danan Prabandaru SH, praktisi hukum di Kediri.

DANAN PRABANDARU SH : Praktisi Hukum di Kediri

Danan menilai, penanganan kasus Koperasi NMSI ini memang dirasakan berlarut-larut oleh para korbannya, karena sudah terlalu lama yaitu 1,5 tahun, belum ada perkembangan yang signifikan. Sementara, para korban sangat berharap uang mereka bisa kembali. “Tapi ya sulit uang para korban  bisa kembali, kalau mereka tidak mau melaporkan sendiri-sendiri atau bersama-sama,”jelasnya.

Untuk menelusuri aliran uang para korban Koperasi NMSI, lanjut Danan, termasuk dugaan beberapa pengurus yang sudah menjadi crazy rich, dari mana uang mereka, sebenarnya tidak sulit. Karena transaksi mereka umumnya menggunakan bank, ada transaksi elektronik, dan ada jejak digitalnya. “PPATK itu memiliki data seluruh transaksi keuangan perbankan. Jika dimintai tolong polisi secara resmi, PPATK akan memberikan datanya,”kata Danan.

Danan menjelaskan, di luar transaksi elektronik perbankan, misalnya si crazy rich atau oknum terkait pengurus mengambil uang tunai dan langsung dibelikan asset secara tunai, memang tidak terdeteksi PPATK. Menghadapi masalah ini, polisi atau para korban, bisa menggunakan jasa investigator professional untuk menelusuri transaksi asset mereka. “Antara PPATK dan investigator profesional, perannya berbeda-beda ,”tandasnya.

Untuk membuka kemungkinan uang para korban bisa kembali, Danan menganjurkan beberapa langkah. Pertama, para korban melapor sendiri-sendiri  atau bersama-sama ke polisi. Kedua, meminta polisi bekerjasama dengan PPATK dan Investigator. “Setelah itu baru ketahuan aliran dana para korban koperasi ke mana saja, berapa asetnya asset yang diduga crazy rich terkait koperasi, dimana saja, dan dalam bentuk apa saja. Setelah itu, baru ada peluang uang para korban bisa kembali, meskipun mungkin tidak sepenuhnya”kata Danan. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.