Masyayikh Tolak Rangkap Jabatan Ketua PBNU dan Politik

KEDIRI – Sejumlah masyayikh atau kyai sepuh berpengaruh dari sejumlah pondok pesantren, menyerukan agar wacana mengubah aturan tentang ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dillarang merangkap jabatan politik menjadi boleh merangkapp dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diubah menjadi betdasarkan kewilayahan, harus dibatalkan.
Seruan para madyayikh ini, beredar melalui rilis yang disampaikan melalui sejumlah wartawan yang meliput Musyawarah Nadional (Munas) alim ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di pondok pesantren alfalah ploso, mojo, kediri, Jawa Timur, beberapa saat menjelang pembukaan Munas-Konbes 2026 di ploso.
Seruan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan tertutup para masyayikh yang antara lain dihadiri oleh KH Anwar Mansur, KH.Kafabihi Makhrus (PP Lirboyo), KH Nurul Huda Djazuli (Ponpes Alfalah Ploso), KH.Makruf Amin (PP An-Nawawi, Banten), KH. Said Aqil Siroj (Mustasyar PBNU), KH. Ali Akbar Maemun (Medan), dan sebagainya.


Bahwa setelah mencermati berbagai perkembangan menjelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, demi menjaga khittah, marwah, persatuan, dan keberlangsungan peran Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari rahim pesantren, menyampaikan seruan sebagai berikut:

1. Para masyayikh berharap dan memohon agar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama diselenggarakan dengan penuh kebijaksanaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab, serta tidak membahas maupun menetapkan materi-materi yang berpotensi mengurangi, menggeser, atau menjauhkan hubungan historis, kultural, dan spiritual antara Nahdlatul Ulama dengan para masyayikh dan pondok pesantren. Dalam kaitan itu, para masyayikh meminta agar pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjaga karakter AHWA sebagai forum keulamaan yang bertumpu pada kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, keluasan pengabdian, dan pengakuan keulamaan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu usulan penambahan syarat calon anggota ahlul halli wal aqdi (AHWA) harus pengurus syuriyah dan didasarkan representasi kewilayahan harus dibatalkan. Demikian juga, usulan pengubahan larangan rangkap jabatan politik juga harus dibatalkan.

2. ⁠Para masyayikh memandang bahwa pesantren merupakan rumah besar Nahdlatul Ulama, pusat transmisi ilmu, akhlak, tradisi, dan kepemimpinan keulamaan yang menjadi fondasi utama jam’iyah. Oleh karena itu, para masyayikh berharap agar Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026 diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah, tradisi, serta mata rantai keilmuan yang selama ini menjadi sumber kekuatan Nahdlatul Ulama dalam mengabdi kepada agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

3. Para masyayikh menyerukan kepada seluruh peserta, penyelenggara, pimpinan, dan seluruh unsur Nahdlatul Ulama yang terlibat dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama agar senantiasa menjaga ketertiban, akhlak, adab musyawarah, serta mengedepankan persatuan dan kesatuan jam’iyah.

Para masyayikh meyakini bahwa penghormatan kepada ulama, penguatan peran pesantren, dan terjaganya persatuan merupakan modal utama bagi Nahdlatul Ulama untuk terus menjalankan khidmahnya bagi agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan.(Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.