Kluar Dari Penjara, Malah Jadi Pengedar Narkoba

Pelaku saat diamankan di BNN Kota Kediri bersama sejumlah barang bukti

Kediri-Tim berantas BNN Kota Kediri telah berhasil menangkap pengedar narkoba antar kota. Pelaku bernama Ari Julianto (37) asal Jalan Ngadisimo Gang 2 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.

Pelaku ditangkap di Jalan Jendral Ahmad Yani,tepatnya di Jalan raya depan Yonif 521, pada Sabtu (4/5) pukul 03.30 Wib dini hari.

Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 14 plastik klip ukuran 3×5 berisi kristal warna putih yang diduga sabu seberat 15,36 gram.Dan juga seperangkat alat hisap.Mulai dari pipet kaca,korek api, timbangan digital.Selain itu juga ditemukan satu bandel plastik klip,serta uang sebesar Rp. 1,6 juta. ” Tangkapan ini termasuk yang paling besar, dengan narkotika seberat 15,36 gram,” ujar Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Senin (6/5)

Kepala BNN Kota Kediri juga menjelaskan kalau pelaku adalah residivis. Pada 2017 lalu telah juga pernah diciduk olen BNN Kota Kediri. Dan sekarang begitu keluar malah jadi pengedar Narkoba.” Dulu saat pelaku ditangkap,hanya sebagai pemakai saja,dan saat itu telah dihukum penjara enam bulan” ujarnya, Senin (06/5).

Pelaku diketahui mengambil barang dari Surabaya.Dan juga mempunyai tempat kos di daerah Porong. Di tempat kosnya juga ditemukan plastik klip yang diduga digunakan menjual narkotika secara eceran.” Selain menjual di Kediri pelaku juga menjual di Surabaya,” ungkapnya lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(bad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.