DPRD Kabupaten Kediri Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Tepat Waktu, Apresiasi 10 Kali WTP Beruntun

KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri, Selasa (30/6).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Sigit Sosiawan, SE. Hadir pula Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, SH., Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah menghimpun berbagai masukan dari fraksi-fraksi. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain memberikan persetujuan, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi dan masukan konstruktif kepada Pemerintah Kabupaten Kediri maupun DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kediri yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama sepuluh kali berturut-turut.

“DPRD Kabupaten Kediri sangat mengapresiasi prestasi Pemkab Kediri yang telah berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 kali berturut-turut. Kami berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan dibarengi dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” ujar Murdi.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

Menutup jalannya rapat, Murdi Hantoro menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga Raperda dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan hingga pelaksanaan rapat paripurna masih terdapat kekurangan. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.[adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.