Dewan Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Tepat Waktu

KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (4/9).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri itu dihadiri langsung segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Bupati Kediri Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, bersama Sekretaris Daerah dan para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kediri.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Ketut Gutomo, SH.

Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesimpulan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kediri yang telah mendapatkan masukan dari seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, Badan Anggaran juga telah melakukan pembahasan secara teknis dan mendalam terhadap rancangan perubahan APBD tersebut. Pembahasan dilakukan dengan mencermati aspek perangkaan sekaligus memberikan sejumlah saran konstruktif kepada pemerintah daerah maupun DPRD.

Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun-tahun mendatang.

Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri bersama Wakil Bupati Kediri. Prosesi tersebut berlangsung di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

Usai penandatanganan, Wakil Bupati Kediri menyampaikan sambutan dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Kediri atas persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama tersebut dapat dilakukan sesuai jadwal.

“Terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta hadirin sekalian atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna hari ini mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Murdi Hantoro.

Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan proses pengelolaan dan pelaksanaan anggaran daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sebelum menutup rapat paripurna, pimpinan rapat juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama rangkaian rapat pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat kekhilafan maupun kekurangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Drs. H. Sentot Djamaluddin mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Kediri, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, diharapkan segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur,” terang Sentot Djamaluddin.

Dengan persetujuan tepat waktu tersebut, DPRD Kabupaten Kediri berharap proses perubahan APBD 2026 dapat segera memasuki tahapan berikutnya sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kediri.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *