Bermula dari Pemalsuan Dokumen C Desa, Rugi Ratusan Miliar

Mencermati Kasus Tipu/Gelap Masal Pembebasan Lahan Tol (2)

Awalnya saya kaget, saat mendengar ada pra peradilan oleh salah satu tersangka kasus dugan penipuan/penggelapan (Tipu/Gelap) pembebasan lahan tol di sejumlah desa di Kecamatan Banyakan dan Grogol, Apalagi, tersangkanya adalah polisi, Slamet Rohadi. Yang digugat Polres Kediri Kota. Alasannya, dia merasa didzalimi, menolak ditetapkan tersangka.

Pra peradilan ini, seakan menambah deretan sejumlah pertanyaan pada kasus ini yang belum terjawab. Antara lain, mengapa para pejabat terlibat terkait / berperan pada munculnya pokok perkara, yaitu pemalsuan data hingga penggunaan data palsu, mulai para Kades, kecamatan, para pihak terkait yang terlibat pada pemalsuan data dan tandatangan, hingga Bapenda Kabupaten Kediri tidak atau setidaknya belum ada yang menjadi tersangka ? Mengapa? Ada apa ?

Prinsip, saya bukan orang ahli hukum. Uraian pada tulisan ini, mungkin lebih tepat untuk bahan diskusi terbuka. Masukan pemikiran dan pendapat, langsung dibutuhkan.

Oleh Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Gugatan Pra Peradilan Slamet Rohadi, anggota Polisi yang melakukan pra peradilan terhadap Polresta Kota, akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, yang diputuskan pada Jumat (16/10/’26). Alat bukti yang dimiliki Polresta dinilai sudah memenuhi syarat. Sehingga proses hukum bisa dilanjutkan sesuai tahapan.

SURATMAN DAN ANDI LALA : Dua terdakawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen di proyek jalan tol kediri, yang kini kasusnya sudah vonis beberapa waktu lalu. Sebelumnya, PN Kota Kediri juga mengadili Ganang Susanto, yang diduga sebagai pelaku utama.  

Secara praktis di lapangan, munculnya kasus pidana di Polresta Kediri ini, semula muncul gerakan protes warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, yang tiba-tiba mendengar kabar bahwa tanah mereka sudah berpindah tangan atas nama orang lain, seakan-akan mereka sudah menjual tanah miliknya yang terdampak proyek jalan tol. Padahal, mereka sama sekali tidak pernah merasa menjualnya.

Warga akhirnya menggeruduk ke notaris Eko Sunu Jatmiko, ke DPRD, ke Balaidesa dan sebagainya, hingga kemudian diketahui bahwa petok C desa atas nama warga itu sudah berubah nama menjadi seakan-akan milik orang lain. Ada beberapa hal yang terjadi pada proses ini.

Pertama, terindikasi tandatangan warga untuk perubahan di petok C desa, dipalsukan oleh orang lain, Adanya pemalsuan proses perubahan pada petok C desa itu, sempat diakui oleh mantan Kepala Desa Bakalan, Sumaryayuk. Dugaan pemalsuan itu, dilakukan bersama tim yang dating ke rumah Sumaryayuk dan perubahan itu dilakukan di rumah Sumaryayuk.

Kedua, salah satu kelengkapan yang seolah-olah ada jual beli lahan dan perubahan nama pada petok C desa itu, antara lain pipil pajak atau bukti bayar pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SPPT. Ternyata, sebegaimana yang terungkap di pengadilan, pipil pajak tersebut didapatkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri. Mereka tidak mendapatkan langsung dari warga pemilik hak pipil pajak. Padahal, pipil pajak merupakan hak pribadi pemilik /penggarap lahan. Bapenda sendiri, juga tidak melakukan ijin dulu ke warga pemilik lahan, sebelum menyerahkan pipil pajak tersebut ke orang lain.

Ketiga, secara formal adanya laporan ke Polresta Kediri, tentang adanya kerugian perusahaan senilai ratusan miliar, terkait adanya dugaan pemalsuan data-data untuk proses jual beli palsu tersebut. (mam/bersambung)   

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *