Residivis, Disebut Hakim Belum Pernah Dihukum ?

Mencermati Kasus Tipu/Gelap Masal Pembebasan Lahan Tol (3)

Awalnya saya kaget, saat mendengar ada pra peradilan oleh salah satu tersangka kasus dugan penipuan/penggelapan (Tipu/Gelap) pembebasan lahan tol di sejumlah desa di Kecamatan Banyakan dan Grogol, Apalagi, tersangkanya adalah polisi, Slamet Rohadi. Yang digugat Polres Kediri Kota. Alasannya, dia merasa didzalimi, menolak ditetapkan tersangka.
Pra peradilan ini, seakan menambah deretan sejumlah pertanyaan pada kasus ini yang belum terjawab. Antara lain, mengapa para pejabat terlibat terkait / berperan pada munculnya pokok perkara, yaitu pemalsuan data hingga penggunaan data palsu, termasuk ikut tanda tangan mulai para Kades, kecamatan, para pihak terkait yang terlibat pada pemalsuan data dan tandatangan, hingga Bapenda Kabupaten Kediri tidak atau setidaknya belum ada yang menjadi tersangka ? Mengapa? Ada apa ?
Prinsip, saya bukan orang ahli hukum. Uraian pada tulisan ini, mungkin lebih tepat untuk bahan diskusi terbuka. Masukan pemikiran dan pendapat, langsung dibutuhkan.

Oleh Imam Subawi
Wartawan Kediri Post

Dugaan dan indikasi kejanggalan lain pada kasus ini, antara lain terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terhadap terdakwa utama, Ganang Susanto bin Sujiman. Sekaligus, ini menambah deretan kesan kejanggalan pada proses hukum kasus ini.

BUKTI GANANG PERNAH DIHUKUM : Putusan PN Kabupaten Kediri 2011

Ada Indikasi, Ganang Susanto adalah redivis atau pernah dihukum karena tindak pidana sebelumnya, yaitu pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 5 bulan oleh majelis hakim PN Kabupaten Kediri pada 2011. Namun, majelis hakim PN Kota Kediri, sebagaimana yang dupload pada direktori Mahkamah Aguang (MA), dalam pertimbangan putusan yang meringankan, disebut Ganang Susanto belum pernah dihukum.

BUKTI PERTIMBANGAN PUTUSAN MERINGANKAN : Putusan majelis hakim PN Kota Kediiri, 21 Agustus 2025,

Indikator ini, bisa ditelusuri pada SIPP Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 21 Juli 2011, disebutkan Ganang Susanto bin Sujiman diputus bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dan membayar biaya oerkara Ro 5.000
Sedangkan pada putusan majelis hakim PN Kota Kediri, 21 Agustus 2025, diputus ringan yaitu 3 tahun 4 bulan. Dalam pertimbangan putusan hukuman yang meringankan, majelis hakim PN Kota Kediri menyebut bahwa Ganang Susanto bin Sujiman belum pernah dihukum.
Pertanyaan yang muncul, apakah majelis hakim PN Kota Kediri yang mengadili terdakwa Ganang Susanto tidak mengetahui, atau tidak memiliki data diri Ganang Susanto ? atau memang ada persoalan lain, sehingga majelis hakim menyebut terdakwa Ganang Susanto belum pernah dihukum ? (mam/bersambung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *