Para Pemalsu dan Pengguna Dokumen Palsu, akan Aman ?

Mencermati Kasus Tipu/Gelap Masal Pembebasan Lahan Tol (2)

Awalnya saya kaget, saat mendengar ada pra peradilan oleh salah satu tersangka kasus dugan penipuan/penggelapan (Tipu/Gelap) pembebasan lahan tol di sejumlah desa di Kecamatan Banyakan dan Grogol, Apalagi, tersangkanya adalah polisi, Slamet Rohadi. Yang digugat Polres Kediri Kota. Alasannya, dia merasa didzalimi, menolak ditetapkan tersangka.

Pra peradilan ini, seakan menambah deretan sejumlah pertanyaan pada kasus ini yang belum terjawab. Antara lain, mengapa para pejabat terlibat terkait / berperan pada munculnya pokok perkara, yaitu pemalsuan data hingga penggunaan data palsu, termasuk ikut tanda tangan mulai para Kades, kecamatan, para pihak terkait yang terlibat pada pemalsuan data dan tandatangan, hingga Bapenda Kabupaten Kediri tidak atau setidaknya belum ada yang menjadi tersangka ? Mengapa? Ada apa ?

Prinsip, saya bukan orang ahli hukum. Uraian pada tulisan ini, mungkin lebih tepat untuk bahan diskusi terbuka. Masukan pemikiran dan pendapat, langsung dibutuhkan.

Oleh Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembebasan lahan jalan tol di Kecamatan Banyakan dan Grogol ini, ada empat orang yang dilaporkan, yaitu Ganang Susanto, Bonny, Suratman, dan Andi Lala. Tiga terlapor, yaitu Ganang Susanto, Suratman, dan Andi Lala, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Kota Kediri.

Sementara Bonny dan Slamet Rohadi, merupakan dua tersangka yang belum memasuki masa persidangan. Nama Bonny merupakan satu-satunya Terlapor dari Pelapor Dwiaji, yang perkaranya belum disidangkan. Sedang nama Slamet Rohadi baru satu-satunya tersangka dalam pengembangan perkara ini. Slamet Rohadi sendiri menolak dijadikan tersangka, sehingga dia melakukan gugatan pra peradilan.

SLAMET RIYADI SH ; Penasehat hukum tersangka Slamet Rohadi, usai sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri

Jika dilihat dari nama-nama tersangka yang sudah disidangkan maupun yang belum disidangkan, kesan yang muncul, para kades dan/atau tim pelaku dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen C desa, para pengguna dokumen dengan tandatangan palsu hingga lolos terjadi transaksi lahan bodong, dan di sahkan oleh pihak Notaris, terkesan masih diabaikan untuk menjadi ditindaklanjuti lebih serius di proses hukum.  Meskipun, pengakuan-pengakuan pada persidangany dengan terdakwa Ganang Susanto, Suratman, maupun Andi Lala, sudah banyak muncul sebagai fakta persidangan.

Mungkinkah para pelaku tindak pidana pemalsuan tandatangan dokumen dan pengguna dokumen itu akan lepas dari jerat hukum ? mungkinkah para pengguna dokumen palsu itu juga akan lepas? Meskipun mereka sebagai melakukan awal perbuatan tindakpidana hingga menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar juga akan lepas?  Atau mereka akan bergantian menjadi tersangka ? (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *