Digugat Polisi, Polresta Kediri Gagal Tunjukkan Bukti

Mencermati Kasus Tipu/Gelap Masal Pembebasan Lahan Tol (1)

Awalnya saya kaget, saat mendengar ada pra peradilan oleh salah satu tersangka kasus dugan penipuan/penggelapan (Tipu/Gelap) pembebasan lahan tol di sejumlah desa di Kecamatan Banyakan dan Grogol, Apalagi, tersangkanya adalah polisi, Slamet Rohadi. Yang digugat Polres Kediri Kota. Alasannya, dia merasa didzalimi, menolak ditetapkan tersangka.

Pra peradilan ini, seakan menambah deretan sejumlah pertanyaan pada kasus ini yang belum terjawab. Antara lain, mengapa para pejabat terlibat terkait / berperan pada munculnya pokok perkara, mulai para Kades, kecamatan, para pihak terkait yang terlibat pada pemalsuan data dan tandatangan, hingga Bapenda Kabupaten Kediri tidak atau setidaknya belum ada yang menjadi tersangka ? Mengapa? Ada apa ?

Prinsip, saya bukan orang ahli hukum. Uraian pada tulisan, sebatas informasi dan data yang sama miliki pada tulisan ini, mungkin lebih tepat untuk bahan diskusi terbuka.

Oleh Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Saat saya temui di tengah proses persidangan pra peradilan, tersangka Slamet Rohadi mengaku merasa didzalimi, sehingga dia terpaksa melakukan pra peradilan. Alasannya, penetapan tersangka pada dirinya kurang alat bukti. Hanya berdasarkan kesaksian. Kedua, dia meminta agar penyidik menunjukkan alat bukti dokumen yang dijadikan alat bukti. Sebab, Slamet Rohadi merasa tidak pernah ditunjukkan alat bukti dokumen itu. Info yang dia dengar, alat bukti itu adalah dokumen perusahaan lain, bukan dokumen dari perusahaan pelapor.

SAKSI AHLI : Prof. Prija Djatmika SH, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang, usai memberikan kesaksian pada sidang pra peradilan di PN Kota Kediri

Saat sidang lanjutan pra peradilan pada Rabu (14/10/’26) yang menghadirkan ahli pidana Prof. Prija DJatmika SH, dari Universitas Brawijaya, Prija menjelaskan penyidik tidak harus menunjukkan alat bukti  yang dimiliki kepada tersangka. Namun jika di depan persidangan, harus ditunjukkan. Karena alat bukti itu bisa digunakan tersangka untuk melakukan pembelaan, baik pada persidangan pra peradilan maupun sidang pokok perkara.

Pada persidangan pra peradilan saat itu, kuasa hukum tergugat, Polresta Kediri, tidak sampai menunjukkan alat bukti yang dimaksud di depan sidang pra peradilan. Alasannya, alat bukti itu sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sehingga, pada sidang pra peradilan itu, tersangka Slamaet Rohadi maupun Penasehat Hukum (PH)-nya, Slamet Riyadi SH, tidak bisa melihat langsung alat bukti yang dia inginkan.

Tersangka Slamet Rohadi dan PH Slamet Riyadi SH, tampak kecewa dengan tidak ditunjukkannya alat bukti dokumen di depan persidangan pra peradilan. Benarkah alat bukti dokumen itu merupakan dokumen dari perusahaan lain, di luar perusahaan pelapor, yang dikait-kaitkan? Belum jelas.

Saksi ahli Prija Djatmika saat ditanya PH Slamat Riyadi SH, sempat menjelaskan bisa saja alat bukti dokumen dari perusahaan A, digunakan untuk alat bukti laporan perusahaan B misalnya, asalkan ada nota kerjasama di antara keduanya, misalnya uang dari perusahaan A dan B, dikumpulkan jadi satu untuk menjalankan satu proyek, lalu uang itu digelapkan. Sebab, perusahaan A dan B sama-sama memiliki ha katas uang itu. (mam/bersambung)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *