Kediri-Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Peraturan Perundangan Perkoperasian, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) menggelar sosialisasi yang diikuti seratus peserta dari koperasi tingkat primer Kota Kediri, baik dari Kopwan, Koperasi RW, KPRI, KSU, dan KSP, Selasa (3/12).
Bambang Priambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri menyebut tujuan digelarnya kegiatan yang berlokasi di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi yang menyangkut Peraturan Perundangan Perkoperasian Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 8.00 WIB itu, terdapat beberapa materi yang menjadi pembahasan, di antaranya: Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Deputi Bidang Perkoperasian Tanggal 8 Oktober 2024, serta modernisasi koperasi.
“Saat ini sudah memasuki era digital. Maka dari itu sebuah keharusan koperasi dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era globalisasi dan digitalisasi dengan melihat kelembagaan, usaha, dan keuangan,” jelasnya. Agar materi dapat tersampaikan dengan baik, Pemkot Kediri turut menghadirkan beberapa narsumber dari LPK Payameda Jaya Kediri.
“Saya berharap semua peserta sosialisasi dapat mengikuti sampai selesai, sehingga semua dapat mengerti, memahami, dan melaksanakan serta menerapkan pada koperasinya masing-masing,” pungkasnya.[adv/kom]
Tinggalkan Balasan