Ancam Laporkan Pihak Ke-3 yang Bawa Uang
KEDIRI- Arif, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, merasa dijebak oleh pihak ketiga, LH, yang sempat mengaku oknum anggota polisi, dan IM, salah seorang oknum PNS di Kota Kediri, khususnya terkait barang bukti uang Rp 700 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Penasehat Hukum Arif, Eko Budiono SH, saat bertemu di salah satu rumah makan di Kota Kediri, Rabu (15/1/’25) menjelaskan uang yang disita kejaksaan sebagai barang bukti itu, semula merupakan dana titipan, yang diserahkan saat para terperiksa menjadi saksi, yang kini menjadi para tersangka, yaitu Kwin (Ketua KONI), Dian ( Bendahara), dan Arif (Wakil Bendahara). “Kata LH saat itu, intinya ada kerugian negara Rp 1 miliar. Mereka (yang kini menjadi para tersangka,red), diminta mengembalikan uang kerugian negara agar persoalan selesai. Kita belum tahu, mengapa uang yang disepakati Rp 1 miliar itu, saat diserahken ke Kejaksaan tinggal Rp 700 juta. Uang itu, semula diserahkan kepada LH, kemudian LH meminta uang itu diserahkan ke kejaksaan, yang diperintah untuk membawa uang klien saya,”kata Eko, menirukan penjelasan kliennya.
Setelah uang terkumpul, LH dan IM, meminta agar Arif membawa uang tersebut ke Kejaksaan. Merasa tidak ada apa-apa, Arif mengiyakan begitu saja perintah LH dan IM. Saat itu, Arif tidak tahu berapa persisnya uang yang dititipkan pada dia. Karena uang itu langsung dimasukkan k etas, kemudian diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya dimasukkan ke rekening bank sebagai barang titipan. Uang titipan inilah yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. “Kejadian ini aneh. Karena sampai hari ini Kejaksaan masih menunggu perhitungan dari BPKP, tentang berapa kerugian negara, ada dan tidaknya kerugian negara. Tapi kok pihak ketiga sudah bisa tahu ada kerugian negara,”tambah Eko.
Eko menambahkan, pengembalian uang negara biasanya dilakukan saat sudah diketahui berapa kerugiannya oleh audit BPKP. Bukan ditentukan oleh pihak ketiga dan saat masih menjadi saksi. “Kalau belum apa-apa ada pihak ketiga yang mengaku mengetahui jumlah kerugian negara, ini perlu dipertanyakan,”jelasnya.
Eko mengancam akan melaporkan pihak ketiga itu, yaitu LH dan IM ke polisi, karena diduga keduanya masih membawa sejumlah uang. Karena uang yang diserahkan ke LH, yang diminta LH dikumpulkan dari para saksi, tidak hanya sekali. “Kita berencana melaporkan masalah ini ke polisi. Karena ada sejumlah uang yang dibawa,”tandas Eko.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nurngali SH, menjelaskan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di Kota Kediri. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang ratusan juta. Kini, Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara. (mam)
Tinggalkan Balasan