Sementara, Imigrasi Hanya Layani Orang Sakit

 

LAYANAN TERBATAS : Demi mencegah perkembangan virus Corona, Imigrasi Kediri hanya melayani orang sakit dan bepergian karena tugas yang tidak bisa ditunda

KEDIRI – Dalam rangka mencegah Covid-19 meluas, Imigrasi Kediri memberlakukan layanan terbatas mulai Selasa, (24/3/2020) baik untuk WNI maupun WNA. Pembatasan ini, setelah adanya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian. “Pelayanan keimigrasian untuk WNI berupa permohonan paspor, terbatas melayani orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda”, ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, melalui rilis yang dikirimkan ke sejumlah awak media.

Rakha menghimbau warga agar mengutamakan kesehatan diri dan lingkungan sehingga tidak perlu keluar rumah jika tidak ada keperluan. “Kita bersama harus sadar akan kondisi saat ini, berdiam di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona lebih baik daripada berkegiatan di luar rumah yang tidak perlu. Kesehatan nomor satu baik untuk diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita”, pungkas Rakha. (mam)

Ketentuan Layanan Imigrasi selama Layanan Terbatas

  1. Permohonan mendesak bisa melalui nomor WA Imigrasi Kediri di 0811-3337-8284
  2. Pemohon yang telah mendapatkan antrian online bisa ditunda hingga keadaan normal kembali dengan menunjukkan qrcode antrean yang sudah dimiliki tanpa harus mendaftar ulang.
  3. WNA tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa, karena WNA yang masuk wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020, bebas biaya beban jika izin tinggalnya telah habis (overstay).

 

Meanwhile, Immigration only serves the sick

KEDIRI – In order to prevent Covid-19 from expanding, Kediri Immigration applies limited services starting Tuesday, (3/24/2020) for both Indonesian citizens and foreigners. This restriction, after the Circular Letter Acting. Director General of Immigration concerning Immigration Service Restrictions. “Immigration services for Indonesian citizens in the form of passport applications are limited to serving sick people who cannot be delayed by referral to doctors and people with interests that cannot be delayed,” said Rakha Sukma Purnama, Head of the Kediri Immigration Office, through a release sent to a number of media crews.
Rakha urges residents to prioritize their own health and the environment so that they do not need to leave the house if there is no need. “Together we must be aware of the current conditions, staying at home to avoid the spread of the corona virus is better than doing activities outside the home that are not necessary. Health number one is good for ourselves and the people around us,” concluded Rakha. ( mam)
Provisions for Immigration Services for Limited Services
1. Urgent application can go through WA Kediri Immigration number at 0811-3337-8284
2. Applicants who have already gotten online queues can be postponed until normal conditions return by showing the qrcode queue that is already owned without having to re-register.
3. Foreigners do not need to submit an application for a permit to stay forced, because foreigners who enter the territory of Indonesia after February 5, 2020, free of burden if the residence permit has been exhausted (overstayed).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.