Sadarkan Pentingnya Legalitas Hukum, DKPP Kota Kediri Edukasi Pengusaha Perikanan Terkait Perizinan

Kediri-Sejumlah dua puluh lima orang pelaku UMKM di bidang perikanan mengikuti kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Perikanan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Kamis (22/9). Bertempat di Aula DKPP Kota Kediri, dalam sosialisasi tersebut DKPP bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), KPP Pratama Kediri, serta BPJS Ketenagakerjaan Kediri sebagai narasumber.

Moh Ridwan, kepala DKPP Kota Kediri menuturkan bahwa kegiatan ini perlu diketahui oleh para pelaku usaha bidang perikanan dengan tujuan untuk memberi edukasi kepada pelaku usaha bahwa stigma negatif mengenai perizinan nyatanya justru menguntungkan para pelaku usaha. “Perizinan itu penting mereka lakukan untuk memudahkan akses permodalan, mendapatkan jaminan tenaga kerja, dan juga sebagai bahan pembinaan bagi kami,” jelas Ridwan. Di samping itu izin usaha juga diperlukan sebagai payung hukum agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum, perlindungan usaha, dan legalitas usaha.

Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu mendukung berbagai upaya demi kemajuan kelompok perikanan di Kota Kediri. “Kami terus fasilitasi pelaku usaha perikanan, seperti penggunaan OSS, lalu bekerjasama dengan KPP Pratama Kediri agar para pelaku usaha lebih paham tentang hak dan kewajiban wajib pajak bagi UMKM, kemudian dari BPJS Ketenagakerjaan yang benefitnya jelas menguntungkan pelaku usaha,” terang Ridwan. Ia berharap melalui sosialisasi ini para pelaku usaha sadar bahwa perizinan merupakan hal yang penting bagi sebuah usaha.

Dalam kegiatan tersebut, Eko Nurul Kasijanto, Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub koordinator perizinan usaha) DPMPTSP Kota Kediri selaku narasumber menerangkan bahwa saat ini proses perizinan berusaha semakin mudah dalam sistem online, yakni melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Selain itu untuk pemrosesan perizinan berusaha juga tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP melainkan bisa diakses di mana saja secara online.

Kemudian, Antonius Atet dari KPP Pratama Kediri selaku narasumber juga mengutarakan besaran prosentase tarif yang perlu dibayarkan pelaku UMKM hanya 0,5% dari bruto. Dengan tarif ringan tersebut, pelaku UMKM bisa memperoleh beragam manfaat, yaitu: 1) UMKM dapat membayarkan pajaknya dengan mudah dan sederhana. Perhitungan pajak untuk UMKM yakni melalui cara menjumlah peredaran bruto dalam sebulan, kemudian dikalikan dengan tarif; 2) beban pajak pelaku UMKM berkurang sehingga bisa lebih fokus dalam mengembangkan usahanya; 3) merangsang pertumbuhan jumlah pengusaha baru; 4) dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

Terakhir, Muhammad Chairil Anwar dari BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga menjelaskan bahwa pekerjaan sektor informal juga memiliki resiko yang melekat dengan pelaku usaha. Dengan demikian pelaku usaha diharapkan sadar akan pentingnya asuransi ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, pulang, di tempat kerja, hingga perjalanan kerja.

Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias dalam mengikuti kegiatan ditandai dengan berbagai pertanyaan mengenai topik pembahasan yang diberikan kepada narasumber.(adv/kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.