Korupsi Buku, Sudah ‘Diatur’ sejak Penawaran hingga Pemenang ?

Mengurai Fakta Persidangan Dugaan Korupsi Buku

di Dinas Pendidikan Kota Kediri (2)

KEDIRI – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku Perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2019, yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terindikasi kemungkinan sudah ‘diatur’ sedemikian rupa, mengarah ke pemenangnya siapa, dan nilai penawarannya berapa.

DUA CV, SATU PEMILIK : Sumar, karyawan CV. Karya Mandiri, yang membuat penawaran dan upload ke LPSE, saat memberikan keterangan di depan pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/9/2021)

Indikasi kemungkinan adanya pengaturan proyek itu, setidaknya terungkap pada keterangan Sumar, karyawan CV. Karya Mandiri, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikir, Selasa (21/9/2021). Sumar mengaku, penawaran proyek pengadaan buku perpustakaan SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri itu, baik penawaran CV. Surya Edukasi maupun CV. Karya Mandiri, dua-dua nya dia yang membuat, termasuk yang upload ke LPSE Kota Kediri.

Pada dua penawaran itu, semua item yang dimasukkan sama. Hanya soal item harga penawaran yang berbeda. Untuk penawaran CV. Karya Mandiri, nilainya diturunkan 1.5 persen dari nilai pagu proyek. Sedangkan untuk CV. Surya Edukasi, nilainya diturunkan 4 persen dari nilai pagu proyek. Sehingga penawaran CV. Surya Edukasi lebih rendah dibanding CV. Karya Mandiri, yang akhirnya CV. Surya Edukasi menjadi pemenang tender proyek dengan nilai penawaran Rp 906 juta. “Yang mengarahkan Pak Suyita, (manajer Area Jawa Timur PT. Intan Pariwara,red),”kata Sumar, di hadapan persidangan.

Sumar mengakui, CV. Surya Edukasi dan CV. Karya Mandiri, sepengetahuannya pemilik dua CV itu  adalah sama, yaitu Suparmin (salah seorang terdakwa,red). Sumar juga mengaku tidak mendapatkan bagian apa-apa dari tugas membuat dan upload penawaran proyek itu. Karena sudah digaji bulanan. “Saya digaji bulanan, “ tandas Sumar, saat ditanya majelis hakim.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku SDN di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun 2019, kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa yaitu Suparmin dari CV. Surya Edukasi (pemenang tender), Suyita (manajer Area Jawa Timur PT. Intan Pariwara, penyedia buku), dan Imam Sofa (PPKom proyek pengadaan buku). (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.