Permudah Peserta JKN, BPJS Kenalkan Layanan Digital Non Tatap Muka

Kediri- Sebagai wujud untuk mempermudah pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kediri memperkenalkan pelayanan digital non tatap muka. Hal itu bisa diakses kapan saja dan dimana saja hanya melalui gawai atau Hp dalam gemgaman saja. Yakni melalui Pelayanan Administrasi Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Hernina Agustin Arifin mengatakan layanan digital non tatap muka ini merupakan transformasi digital dalam pemberian pelayanan, sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaaannya.

“Melalui layanan digital non tatap muka ini diharapkan peserta bisa mengakses kemudahan layanan administrasi kepesertaannya tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan. Cukup menggunakan gawai yang berbasis android atau ios, peserta dapat mengurus kepesertaanya dimana saja dan kapan saja,” ucap Ina, pada Selasa (14/6/2022).

Untuk PANDAWA, peserta dapat chatting melalui Whatsapp di nomor 08118165165. Ina menyebutkan ada beberapa layanan administrasi kepesertaan yang disediakan PANDAWA, diantaranya pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pindah jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) non aktif menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ mandiri, pengaktifan kembali kartu, perubahan/perbaikan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pengurangan anggota keluarga, serta perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.

“Layanan PANDAWA dapat diakses pada jam operasional PANDAWA, yakni setiap hari kerja (Senin-Jum’at) mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat. Dari sekian banyak layanan, peserta dapat memilih layanan administrasi sesuai kebutuhan. Peserta akan diberikan formulir melalui link, kemudian peserta memilih jenis layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Tidak jauh berbeda dengan PANDAWA, CHIKA juga dapat diakses melalui Whatsapp. Namun, CHIKA tidak dapat memproses administrasi kepesertaan, hanya memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peserta, seperti status kepesertaan dan tagihan iuran, tutorial Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, lokasi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan lokasi Kantor BPJS Kesehatan.
“Untuk pelayanan informasi CHIKA, dapat diakses melalui Whatsapp di nomor 08118750400. Selain melalui Whatsapp, CHIKA juga dapat diakses melalui telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot) atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan,” terang Ina.

Berbeda dengan PANDAWA dan CHIKA yang diakses melalui chatting, VIKA diakses melalui telepon. Ina menyebutkan ada dua pilihan, apabila peserta menggunakan operator seluler, maka peserta telepon ke nomor 165, sedangkan untuk pengguna telepon rumah ke nomor 021-165, lalu akan dapat langsung terhubung dengan BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Khusus VIKA, merupakan layanan informasi tentang status kepesertaan dan tagihan iuran peserta melalui telepon. Setelah terhubung, peserta dapat menekan angka 1 untuk pengecekan status kepesertaan atau angka 2 untuk pengecekan status tagihan iuran,” ucapnya.

Sedangkan untuk Aplikasi Mobile JKN, peserta harus mengunduh terlebih dahulu melalui Playstore atau Appstore. Ina menjelaskan, peserta harus daftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan aplikasi ini, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN. Pastikan nomor HP atau Email sudah teregistrasi di BPJS Kesehatan untuk pilihan verifikasi.

“Apabila nomor HP atau Email berbeda dengan yang teregistrasi, maka peserta dapat mengurus perubahan data tersebut melalui PANDAWA. Di Aplikasi Mobile JKN ini peserta dimanjakan dengan berbagai fitur yang ada, seperti info peserta, info lokasi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, info iuran, dan masih banyak lagi. Bahkan peserta dapat melakukan pendaftaran antrean online untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, konsultasi dokter dan skrining riwayat kesehatan,” sebutnya.

Di Aplikasi Mobile JKN juga saat ini menyediakan fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). REHAB ini merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU/ mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Ina mengatakan, program ini khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan, dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. Sejak peluncurannya pada bulan Januari 2022, sampai dengan bulan Juni ini di wilayah KC Kediri total terdapat 685 peserta yang terdaftar Program REHAB.

“Untuk pendaftaran Program REHAB ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Kami berharap, peserta yang memiliki tunggakan, yang lebih dari 3 bulan khususnya, bisa mengikuti program ini, agar nantinya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan bisa dijamin,” pungkasnya.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.