Paska Terima Hasil Uji Materi, Pemkab Kediri Kordinasi Biro Hukum Provinsi

Plt. Kadis Kominfo Krisna Setiawan

Kediri-  Pentingnya pengisian perangkat desa menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Bahkan setelah secara resmi menerima putusan hasil uji materi Peraturan Daerah (Perda) No.5/2017 Pemkab Kediri melalui SKPD terkait langsung berkordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Hal itu bertujuan agar pengisian perangkat desa bisa segera dilaksanakan sesuai dengan hasil uji materi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Krisna Setiawan menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan dengan Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri terkait hasil uji materi Perda N.5/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Diantaranya apakah setelah hasil uji materi Perda tersebut perlu dirubah atau tidak dirubah. “ Atau  hanya cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati saja,” tanya Krisna, Selasa (6/11).

Selain itu terkait terkait pasal – pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana juga belum jelas. “ Karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus,” ujarnya lebih lanjut.

Pria yang akrab disapa dengan Krisna juga menjelaskan kalau  langkah-langkah koordinasi diperlukan supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.

Untuk diketahui sesuai hasil uji materi atas Perda perangkat desa, bahwa pasal 9 ayat 1 dan 2 yg mengatur pembentukan tim kabupaten serta pasal 11 ayat 2 yg menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan, tim Kabupaten bekerjasama dengan pihak ketiga dicabut, hal ini secara substansi sesuai dengan draft Raperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD bahwa tidak ada Tim Kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa. Hal inilah yg kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang.(adv/bad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.