Kasus Madu Lanceng, Sudah 1 Tahun  ‘Menggantung’

Kasus Pencurian, Tersangka Dimasukkan DPO

KEDIRI – Para korban dugaan penipuan ‘investasi bodong’ atau dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMSI)  atau yang dikenal dengan koperasi Madu Lanceng, masih harus ‘gigit jari’. Sebab, kasus investasi Koperasi Madu Lanceng itu, di Polres Kediri Kota, hingga kini masih dalam status penyelidikan atau masih ‘menggantung’ bagaimana kejelasan dan kepastiannya.

KASATRESKRIM : AKP Girindra Wardana, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, saat memberi penjelasan ke wartawan, Jumat (14/1/2022)

Harapan para mitra koperasi yang menjadi korban dugaan penipuan, agar kasus ini segera bisa terungkap dan para pelaku segera ditangkap, tampaknya masih jauh dari harapan. Padahal, kasus koperasi Madu Lanceng ini sudah berjalan sekitar 1 tahun, atau sejak awal 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana,  menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi NMSI atau Madu Lanceng itu masih dalam status penyelidikan. Sebab, masalah berkaitan dengan koperasi itu rumit. “Masalahnya rumit,”ujarnya, saat ditemui usai pers conferens terkait curat di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/1/2022).

Menurut Girindra, ada 4 laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan koperasi NMSI. Berkaitan dengan ini,  Girindra  mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi dari internal koperasi maupun sejumlah agen, baik dari Kediri maupun di luar Kediri. Hanya saja, untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya masih merasa perlu mendalami lagi. ‘Sudah banyak yang kita periksa,”tandasnya.

Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) dengan ribuan korban dengan nilai ratusan miliar atau sekitar Rp 0,5 triliun, kasus yang menyangkut PT. NMSI juga ada kasus tindak pencurian di kantor Koperasi NMSI itu sendiri, yang diduga dilakukan mantan ketua koperasi Anton Kristian. Berkaitan dengan kasus pencurian ini, Polresta sudah menetapkan tersangka yaitu Anton Kristian dan memasukkan Anton dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka sudah kita masukkan ke DPO,”ujarnya.

Seperti diberitakan, ribuan mitra Koperasi NMSI atau koperasi Madu Lanceng menggeruduk  kantor NMSI di Jl. Patiunus, Kota Kediri, awal 2021 lalu. Mereka menuntut agar uang mereka yang sudah diinvestasikan ke koperasi itu, dikembalikan. Salah satu mitra di Blitar, dikabarkan gantung diri hingga meninggal dunia, karena uangnya ratusan juta yang sudah diinvestasikan tidak kembali. Secara total, uang yang sudah diinvestasikan para mitra, yang dikumpulkan melalui agen-agen maupun langsung ke koperasi, mencapai sekitar Rp 600 miliar atau Rp 0,5 triliun lebih. (mam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.