Jelang Tahun Baru, Dewan Serap Aspirasi Masyarakat

KEDIRI – Menjelang tahun baru 2022, seluruh pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan reses, guna menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan reses ini, merupakan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan amanah kepada setiap Anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan Reses pada setiap masa persidangan.

Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tersebut, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 menjelang akhir tahun 2021, minggu ke 4, Desember 2021, pimpinan dan para anggota dewan melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) asal masing-masing Anggota DPRD.

Memperhatikan penerapan PPKM yang masih terus diperpanjang oleh pemerintah pusat menjelang peringatan hari Natal dan Tahun Baru serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, maka seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat hanya melaksanakan kegiatan reses dalam bentuk mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa mengadakan pertemuan dengan konstituen. Hal ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan, menghindari terjadinya kerumunan masyarakat saat kegiatan reses, serta komitmen bersama DPRD Kabupaten Kediri untuk turut serta dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Pada reses kali ini,  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri mayoritas melaksanakan reses dengan kunjungan lapangan ke sejumlah Kantor Desa. Mereka menemui langsung para Kepala Desa dan para perangkat desa setempat untuk berdiskusi dan berdialog, mendengarkan dan menyerap aspirasi terkait permasalahan yang dialami pemerintah desa setempat, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi. Sedangkan beberapa anggota dewan lainnya melaksanakan reses dengan mengunjungi sejumlah kelompok masyarakat petani, peternak, UMKM serta ke sejumlah sekolah dan institusi pendidikan formal dan informal lainnya.

“Kami beserta segenap anggota DPRD bersyukur di masa perpanjangan PPKM ini, para anggota dewan tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing. Melalui kegiatan reses ini, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dapat turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat guna  mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat “terang Dodi Purwanto Ketua DPRD.

Ketua DPRD, 3 (tiga) orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri lainnya yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin menegaskan,  seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses ini, berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat, akan dirangkum dalam laporan kegiatan reses, selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut selaku pihak eksekutif.

“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Anggota Dewan pada kegiatan reses ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui rapat paripurna  DPRD untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah” terang Sentot Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. (bad/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.